FOKUS UTAMA – Polemik dugaan penyimpangan yang menyeret nama Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto semakin panas. Di tengah bertambahnya jumlah korban, muncul tudingan bahwa oknum pejabat bank tersebut berupaya mendekati korban untuk mencabut kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat pendamping.
Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip perlindungan hukum yang dijamin undang-undang.
“Pejabat Mandiri Taspen sudah sangat keterlaluan. Mereka mendatangi klien saya dan meminta agar mencabut surat kuasa kepada saya serta menyuruh jangan menggunakan pengacara. Ini tindakan yang sangat mencederai hukum,” tegas Djoko kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Advokat: Satu Kata, Lawan!
Djoko menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum, terutama ketika menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan mundur menghadapi berbagai bentuk tekanan yang dinilai dapat menghambat proses pengungkapan fakta.
“Satu kata: lawan. Kita harus bongkar mafia perbankan di Mandiri Taspen,” ujarnya dengan tegas.
85 Korban, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Pernyataan keras tersebut muncul di tengah meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto.
Hingga Minggu (7/6/2026), jumlah pelapor tercatat mencapai 85 orang dengan nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp18 miliar.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” kata Djoko.
Para pelapor diketahui berasal dari kalangan pensiunan yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti berbagai skema pembiayaan maupun penempatan dana yang diduga ditawarkan oleh mantan pegawai bank tersebut.
Dukungan Penuh dari DPN PERADI SAI
Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pendampingan hukum yang dilakukan DPC PERADI SAI Purwokerto.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir ketika masyarakat menghadapi hambatan dalam memperoleh akses keadilan.
“Itulah harusnya organisasi advokat itu ada, juga untuk masyarakat. Saya mendukung penuh. Semoga Saudara Djoko dan kawan-kawan bisa betul-betul all out untuk membantu membereskan permasalahan ini,” katanya.
Nasabah Berharap Hukum Ditegakkan
Di tengah terus bertambahnya laporan, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam mengusut seluruh fakta. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Tim pendamping hukum menegaskan akan terus membuka posko pengaduan untuk menghimpun data serta keterangan dari korban lain yang belum melapor.
Kasus yang semula dianggap sebagai persoalan individu kini berkembang menjadi dugaan perkara dengan dampak sosial yang luas. Bagi puluhan pensiunan yang mengaku menjadi korban, perjuangan mereka bukan lagi sekadar soal uang yang hilang, melainkan upaya mencari kepastian hukum dan mempertahankan hak-hak yang telah dirugikan.
Penulis : Angga Saputra








