HUKUM – Jajaran Polresta Banyumas melalui Polsek Purwokerto Selatan bergerak cepat mengungkap aksi pencurian di salah satu hotel kawasan Karang Klesem. Seorang pria berinisial AASP (35), warga Cilongok, ditangkap setelah kedapatan menggasak handphone dan dompet milik tamu hotel yang tertidur lelap pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Peristiwa bermula saat korban berinisial MM (42), warga Kesugihan Cilacap, sedang menginap di hotel tersebut. Setelah seharian beraktivitas, korban kelelahan dan tertidur tanpa menyadari pintu kamarnya tidak terkunci secara sempurna. Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci. Saat itu korban sedang tertidur pulas. Satu unit HP Oppo dan dompet berisi uang tunai langsung digondol,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Korban yang baru sadar kehilangan barang berharganya segera melapor ke polisi. Petugas lalu berkoordinasi dengan pihak hotel untuk memutar rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat jelas seorang pria mencurigakan masuk ke kamar korban pada pukul 04.00 WIB dan keluar dengan membawa barang curian.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp9,7 juta, terdiri dari satu unit HP Oppo dan uang tunai. Beruntung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik pelaku dan bukti gadai handphone korban yang sempat dijual.
Dalam pemeriksaan awal, AASP mengaku nekat beraksi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pria tersebut mengaku belum memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih jalan pintas dengan mencuri.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas Kombes Pol Petrus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 277 ayat (1) huruf e subs Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. “Kelalaian sekecil apapun, seperti membiarkan pintu tidak terkunci, bisa menjadi celah bagi pelaku. Pastikan selalu mengunci pintu kamar atau rumah, terutama saat tidur,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan diri dimulai dari kewaspadaan pribadi. Jangan biarkan barang berharga tergeletak begitu saja, terutama di tempat umum seperti hotel.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








