INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Akad Nikah Ditunda Jika Ada yang Positif

Rabu, 28 Juli 2021

PURBALINGGA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga memberlakukan aturan ketat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penundaan akan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), jika ada pasangan nikah yang positif Covid-19, dari hasil rapid test Antigen. Termasuk wali nikahnya atau saksi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Penghulu RI Kabupaten Purbalingga Agus Musalim, Selasa (27/7). Dia mengungkapkan, di masa PPKM ini ada beberapa yang bisa membuat akad nikah ditunda.

“Yaitu jika salah satu pasangan nikah terbukti positif (Covid-19) minimal (rapid test) antigen atau wali maupun saksi. Kemudian jika tetap memaksakan dilaksanakan, maka dilakukan terpisah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, akad nikah bisa tetap dilayani ,jika salah satu pihak positif dengan diwakilkan yang berhak sesuai aturan hukum.

“Maksimal 6 orang termasuk petugas,” tambahnya.

Pihaknya juga hanya melayani pernikahan atau akad nikah yang mendaftar secara online sebelum perberlakukan PPKM Darurat. Sedangkan, pasangan nikah yang mendaftar saat PPKM Darurat, tidak ada yang diperbolehkan.

Dirinya masih mendata semua pernikahan selama pandemi ini dan terus meminta dan mensosialisasikan prokes saat akad nikah.

“Tanpa prokes, maka kami bisa membatalkan pelayanan dengan surat atau formulir pembatalan resmi,” tegasnya.

Seperti diketahui, KUA di setiap kecamatan juga melaksanakan WFH 75 persen. Sehingga pihaknya harus mengatur waktu untuk personil dan pengecekan prokes. Selain itu dengan berkoordinasi Satgas Covid-19 di tingkat wilayah. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Minat Donor Plasma Konvalesen Tinggi

Selanjutnya

Suhu Cilacap Terasa Dingin Belakangan Ini, Begini Penjelasan dan Saran BMKG

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PDI-P Berikan Sanksi kepada 27 Kader pada 17 Desember Mendatang

Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Diteken 4 Wakil Ketua DPR tanpa Puan, Hasto Angkat Bicara

Jumat, 28 Agustus 2026

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

Jumat, 28 Agustus 2026

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Jumat, 28 Agustus 2026

Selanjutnya

Suhu Cilacap Terasa Dingin Belakangan Ini, Begini Penjelasan dan Saran BMKG

Aturan 20 Menit Makan di Tempat Tak Terpantau

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com