INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Diteken 4 Wakil Ketua DPR tanpa Puan, Hasto Angkat Bicara

PDI-P Berikan Sanksi kepada 27 Kader pada 17 Desember Mendatang

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. - ANTARA/HO PDIP

Jumat, 28 Agustus 2026

POLITIK – Polemik mengenai tidak ditandatanganinya Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif kolegial, sehingga keputusan tidak hanya berada di tangan satu orang.

Hal itu disampaikan Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, pembahasan terkait respons DPR terhadap aksi masyarakat tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif di antara para pimpinan dewan.

PDI-P Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Hasto juga menyampaikan bahwa DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa komitmen PDI-P dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi.

“Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P,” kata Hasto.

Ia bahkan mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Ketua Umum PDI-P.

“PDI-P memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri. Jadi, komitmen PDI-P tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” sambungnya.

Hasto menambahkan bahwa pemberantasan korupsi semestinya menjadi komitmen bersama seluruh penyelenggara negara dan tidak cukup hanya mengandalkan undang-undang.

“National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum. Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” pungkasnya.

Pimpinan DPR Teken Surat Komitmen, Puan Tak Hadir

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026), empat Wakil Ketua DPR RI menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Namun, surat tersebut tidak terlihat ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan juga tidak hadir dalam audiensi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati turut membubuhkan tanda tangan meskipun tidak hadir secara fisik karena tengah memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.

Audiensi berlangsung setelah AMPB meminta komitmen tertulis dari DPR RI mengenai keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Bahkan, massa sempat meminta seluruh pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika RUU tidak kunjung disahkan.

“Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal,” ujar perwakilan AMPB.

Isi Surat Komitmen

Dalam surat bernomor penting tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya dalam empat poin:

1. Memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.

2. Berkomitmen mendorong seluruh pihak, termasuk Komisi III DPR dan Pemerintah, untuk melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh dan efektif.

3. Menargetkan penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026.

4. Menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota DPR RI apabila RUU tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PDI-P Berikan Sanksi kepada 27 Kader pada 17 Desember Mendatang

Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Diteken 4 Wakil Ketua DPR tanpa Puan, Hasto Angkat Bicara

Jumat, 28 Agustus 2026

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

Kebakaran Rumah di Sokawera Cilongok, Api Berasal dari Bakaran Sampah

Jumat, 28 Agustus 2026

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Jumat, 28 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com