INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

infografis dibuat menggunakan AI.

Jumat, 28 Agustus 2026

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyumas, Jawa Tengah, telah menyepakati tiga poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada 2027 mendatang.

Kesepakatan ini diambil mengingat pelaksanaan Pilkades serentak 2027 akan menjadi gelombang pertama yang melibatkan 259 desa di wilayah Banyumas .

Aturan Peralihan: Kepala Desa Petahana Dua Periode Boleh Maju Lagi

Salah satu poin yang sempat menjadi pembahasan alot adalah terkait pencalonan kepala desa petahana (incumbent). Berdasarkan kesepakatan, kepala desa yang telah menjabat dua periode diperkenankan kembali maju dalam Pilkades serentak 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada ketentuan peralihan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, tepatnya Pasal 118.

“Kepala desa yang sudah menjabat dua kali masih punya kesempatan satu kali lagi. Kemudian yang sudah menjabat satu kali juga punya kesempatan satu kali lagi, sesuai dengan ketentuan peralihan,” ujar Hirawan saat dihubungi Indiebanyumas.com, Jumat (21/8/2026) .

Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan regulasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menetapkan masa jabatan kades maksimal tiga periode masing-masing enam tahun, menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan maksimal dua periode masing-masing delapan tahun. Pasal peralihan tersebut menjadi jembatan agar perubahan aturan tidak merugikan kepala desa yang sudah terpilih berdasarkan regulasi lama .

Mekanisme Calon Tunggal dan Seleksi Ketat

Kesepakatan kedua yang dihasilkan adalah terkait calon tunggal. Pansus DPRD Banyumas mengatur mekanisme apabila hanya terdapat satu bakal calon kepala desa yang mendaftar.

Menurut Hirawan, panitia akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan minimal dua calon dan maksimal lima orang. “Ketika belum mencapai dua orang, berdasarkan aturan akan ada perpanjangan waktu pertama 15 hari, kedua 10 hari. Apabila tetap masih satu calon, pemilihan dilakukan melawan kolom kosong,” jelasnya .

Sebaliknya, jika jumlah bakal calon melebihi lima orang, maka akan dilakukan tahapan seleksi untuk mengerucutkannya menjadi lima kandidat yang berhak mengikuti kontestasi .

Perangkat Desa Harus Mundur, Tidak Bisa Kembali

Poin ketiga yang telah disepakati menyangkut aturan bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan cuti, dalam regulasi baru ini perangkat desa wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Konsekuensinya, apabila yang bersangkutan kalah dalam Pilkades, maka tidak bisa kembali menjadi perangkat desa,” tegas Hirawan .

Kebijakan ini juga berlaku bagi aparatur negara lainnya seperti TNI, Polri, pegawai BUMD, dan PNS yang diwajibkan mengundurkan diri untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas selama proses pemilihan .

Pemkab Ajukan Anggaran Rp20,3 Miliar

Untuk menyukseskan Pilkades serentak di 259 desa, Dispermasdes Banyumas telah mengajukan anggaran sebesar Rp20,3 miliar melalui APBD tahun 2027.

Hirawan merinci, anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga item kegiatan:

1. Fasilitasi tingkat kabupaten berupa kegiatan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebesar Rp654,8 juta.

2. Fasilitasi tingkat kecamatan untuk 23 kecamatan sebesar Rp790 juta.

3. Bantuan keuangan untuk 259 pemerintah desa guna membiayai pilkades sebesar Rp18,8 miliar .

Perhitungan anggaran bantuan keuangan desa didasarkan pada jumlah pemilih dengan standar biaya Rp5.160 per pemilih. Selain itu, kekurangan biaya operasional akan ditunjang oleh dana cadangan yang telah disiapkan masing-masing desa dalam APBDes .

“Hal tersebut baru pengajuan anggaran. Penetapan anggaran tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan efisiensi anggaran,” imbuh Hirawan menambahkan .

Jadwal Pilkades Tiga Gelombang

Pilkades serentak 2027 rencananya akan digelar sebelum 31 Juli 2027 atau sebelum masa berakhirnya jabatan kepala desa lama. Namun, waktu pasti untuk pemungutan suara masih belum diputuskan.

“Sementara, untuk pemungutan suara, saran yang sudah ada dilaksanakan satu minggu sebelum pelantikan. Jadi tidak banyak waktu jeda untuk penyelesaian sengketa,” jelas Hirawan.

Kabupaten Banyumas akan melaksanakan Pilkades serentak dalam tiga gelombang. Gelombang pertama 2027 di 259 desa, gelombang kedua 2029 di 27 desa, dan gelombang ketiga 2031 di 15 desa .

Raperda Pilkades ini ditargetkan selesai dibahas pada Oktober 2026 sehingga memiliki waktu cukup untuk sosialisasi ke seluruh desa.

Pewarta: Alexander Bumi
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Tiga Poin Krusial Disepakati, Banyumas Matangkan Raperda Pilkades 2027

Jumat, 28 Agustus 2026

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Ichsanuddin Noorsy: Ekonom Struktural Yang Tersisa (Bagian-1)

Jumat, 28 Agustus 2026

Komjak RI Ingatkan Kejagung Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Komjak RI Berkomitmen Kawal Aduan Warga Banyumas Terkait Pengelolaan Aset Kebondalem

Jumat, 28 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com