BANYUMAS – Konflik kepemilikan rumah dan tanah di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak yang sebelumnya berseteru resmi menandatangani surat kesepakatan damai pada Sabtu (11/7/2026).
Kuasa hukum pemilik sah, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., yang bertindak atas nama Khoirunnisa El Lathifa, menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang memperoleh aset seluas 200 meter persegi tersebut melalui proses lelang resmi. Hal ini dibuktikan dengan adanya Grosse Akta Risalah Lelang Nomor 1232/09.06/2024-1 tertanggal 13 November 2024 .
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang memperoleh hak melalui mekanisme lelang yang sah. Namun setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, penghuni lama tetap tidak mengosongkan rumah,” ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Kronologi Sengketa
Sengketa ini bermula dari penolakan penghuni lama, Eko Purniawan yang bertindak selaku suami dari Nofita Wulandari, untuk mengosongkan rumah pasca lelang. Berbagai pendekatan kekeluargaan telah dilakukan, mulai dari komunikasi langsung hingga pemberian tenggat waktu pengosongan secara sukarela. Pihak pembeli bahkan sempat menawarkan tali asih sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil .
Konflik memanas ketika rumah dalam kondisi kosong ditemukan mengalami kerusakan bertahap. Kerusakan yang dilaporkan meliputi pompa air, jaringan instalasi air, daun pintu dan jendela, plafon dan eternit, serta fasilitas dapur seperti wastafel. Atas kejadian ini, kuasa hukum pemilik baru melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian ke pihak berwajib .
Isi Kesepakatan
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di Purwokerto, pihak kedua (Eko Purniawan) menyatakan menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan kepada pihak pertama. Selain itu, pihak kedua juga sepakat mengembalikan bagian-bagian rumah yang sebelumnya telah diambil .
Kesepakatan juga memuat komitmen bahwa pihak kedua tidak akan melakukan pengancaman terhadap pihak pertama maupun keluarganya. Pihak kedua bersedia memulihkan nama baik pihak pertama dengan menyampaikan permintaan maaf, melakukan klarifikasi atas informasi yang disebut sebagai berita bohong melalui grup RT dan RW, serta tidak lagi membuat unggahan yang mengandung pencemaran nama baik di media sosial .
Ancaman Pidana
Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila di kemudian hari pihak kedua mengulangi perbuatan yang telah disepakati untuk tidak dilakukan, maka pihak pertama akan menempuh jalur hukum. Kedua belah pihak juga menyatakan bahwa kesepakatan dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
“Kami menilai tindakan itu bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan pemilik sah,” tegas Djoko mewakili kuasa hukum pemilik baru .
Sengketa tanah dan rumah di Patikraja yang sempat memanas kini berakhir damai dengan komitmen kedua belah pihak untuk menghormati kesepakatan yang telah diteken.
Penulis : Angga Saputra








