HUKUM – Sebuah kasus pencurian dengan pelaku dari lingkungan terdekat korban berhasil diungkap Polsek Kalibagor, Polresta Banyumas. Seorang pemuda berinisial HPP (21) warga Kecamatan Kalibagor ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri barang-barang berharga milik kerabatnya sendiri di Desa Pajerukan, Kalibagor, Banyumas.
Korban berinisial MD (24) mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.820.000 setelah perhiasan, uang tunai, dan dua unit ponselnya raib dari dalam lemari kamar. Peristiwa ini pertama kali diketahui pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban hendak memeriksa perhiasan yang disimpan dalam lemari terkunci.
“Saat lemari dibuka, kotak perhiasan sudah kosong dan kotak penyimpanan uang juga hilang,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH dalam keterangannya, Minggu (12/6).
Korban yang semula bertanya kepada penghuni rumah lainnya tidak mendapatkan jawaban. Dua hari berselang, korban kembali dikejutkan dengan hilangnya dua unit ponsel Oppo C54 dan Realme C21 yang disimpan di atas lemari.
Modus Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga HPP menjalankan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku menggunakan obeng untuk membongkar pintu lemari korban.
“Pelaku mengambil perhiasan, uang, serta telepon seluler tanpa seizin pemiliknya untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi,” terang Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit ponsel Oppo C54, empat surat perhiasan, satu obeng bergagang merah yang diduga digunakan saat aksi pencurian, serta dus kemasan ponsel Oppo C54.
Ancaman Hukuman
Tersangka HPP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan subsider Pasal 481 ayat (2) UU yang sama tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan anggota keluarga sedarah maupun semenda. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh dan melengkapi alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kapolresta.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








