NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Rini menegaskan, pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memungkinkan ASN mendampingi anak tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan setiap instansi dapat menyesuaikan jadwal kerja pegawai tanpa mengorbankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Imbauan Menteri PANRB ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tegas Rini.
Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, Menteri PANRB berharap para ASN dapat menjalankan peran ganda sebagai abdi negara dan orang tua secara lebih seimbang. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada ketahanan keluarga, tetapi juga pada peningkatan produktivitas kerja karena pegawai merasa didukung dalam menjalankan tanggung jawab keluarga.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN tetap profesional di tempat kerja, namun juga hadir di momen-momen penting bagi anak-anak mereka. Ini investasi jangka panjang bagi generasi penerus bangsa,” tutup Rini.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







