INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

ASN Dapat Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

ASN Dapat Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Sabtu, 11 Juli 2026

NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Rini menegaskan, pengaturan fleksibilitas kerja tersebut diharapkan memungkinkan ASN mendampingi anak tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan setiap instansi dapat menyesuaikan jadwal kerja pegawai tanpa mengorbankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Imbauan Menteri PANRB ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan anak.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tegas Rini.

Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, Menteri PANRB berharap para ASN dapat menjalankan peran ganda sebagai abdi negara dan orang tua secara lebih seimbang. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada ketahanan keluarga, tetapi juga pada peningkatan produktivitas kerja karena pegawai merasa didukung dalam menjalankan tanggung jawab keluarga.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN tetap profesional di tempat kerja, namun juga hadir di momen-momen penting bagi anak-anak mereka. Ini investasi jangka panjang bagi generasi penerus bangsa,” tutup Rini.

Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Nekat Curi Harta Keluarga, Pemuda Kalibagor Terancam 5 Tahun Bui

Selanjutnya

Jadwal Tanding Piala Dunia : Norwegia vs Inggris dan Argentina vs Swiss, Perebutan Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR : Medan ke Lokasi Ekstrem

Selasa, 18 Agustus 2026

BK DPRD Banyumas Nyatakan Pengaduan terhadap AD Selesai setelah Dicabut Pelapor

9 Bulan Sakit, PAW Eks Ketua DPRD Banyumas Terganjal Aturan: Kunci PAW Ada di Tangan Partai

Selasa, 18 Agustus 2026

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Inspektorat Banyumas Masih Bungkam soal Dugaan Pungli HUT RI ke-81 di Cilongok

Selasa, 18 Agustus 2026

Selanjutnya
Jadwal Tanding Piala Dunia : Norwegia vs Inggris dan Argentina vs Swiss, Perebutan Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Jadwal Tanding Piala Dunia : Norwegia vs Inggris dan Argentina vs Swiss, Perebutan Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

Kebakaran Hebat di Pabrik Kayu Kalibagor, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Kebakaran Hebat di Pabrik Kayu Kalibagor, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com