INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Pajero Rp200 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Pajero Rp200 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Polresta Banyumas ungkap kasus penggelapan mobil Pajero Rp200 juta. Pelaku adalah adik ipar korban yang menggadaikan dan menjual mobil tanpa izin. Satu pelaku masih DPO. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Sabtu, 4 Juli 2026

HUKUM — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama NS (50) yang kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011 miliknya. Mobil tersebut diketahui telah digadaikan dan dijual tanpa izin oleh orang-orang terdekat korban.

“Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus penguasaan kendaraan tanpa izin yang kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Kronologi Penggelapan

Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas, meliputi Desa Datar Kecamatan Sumbang, Perumahan Shapire Village Baturraden, serta salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto.

Dua tersangka yang telah diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang, yakni DA (39) dan DH (43). DA merupakan adik ipar korban. Keduanya diduga berperan aktif mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB milik korban tanpa izin, kemudian menggadaikannya melalui perantara yang kini berstatus DPO.

“Setelah mendapatkan dana sebesar Rp20 juta dari hasil gadai, para tersangka kembali mengambil unit kendaraan dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik, lalu menyerahkannya kepada perantara dengan alasan untuk keperluan inspeksi kantor pusat,” jelas Kapolresta.

Namun, alih-alih dikembalikan, kendaraan tersebut justru dijual oleh perantara dan berpindah tangan beberapa kali. Polisi mengungkap, mobil tersebut sempat berada dalam penguasaan seorang pembeli yang mengaku membeli kendaraan seharga Rp145 juta, sebelum akhirnya kembali dijual kepada pihak lain.

Terungkap Usai Korban Pulang ke Rumah

Kasus ini terungkap setelah korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati kendaraannya tidak berada di rumah. Awalnya, tersangka memberikan keterangan bahwa mobil tersebut sedang berada di bengkel di wilayah Tanjung, Purwokerto Selatan. Namun setelah didesak, barulah terungkap bahwa kendaraan telah digadaikan dan berpindah tangan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka menyatakan kesanggupan mengembalikan kendaraan beserta dokumennya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak direalisasikan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

· Satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011
· Dokumen BPKB dan STNK
· Kuitansi transaksi
· Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak

Kapolresta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron.

“Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen berharga serta tidak mudah mempercayakan aset kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pungkas Kapolresta.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hari Kedua Pencarian Lansia di Hutan Bukit Tobong, Tim SAR Temui Kendala Vegetasi Rapat

Selanjutnya

Wabup Lintarti Buka Rakor PKUB, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama di Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Peluit Panjang untuk Asia: Piala Dunia 2026 Berakhir di Babak 32 Besar

Peluit Panjang untuk Asia: Piala Dunia 2026 Berakhir di Babak 32 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026

Pencarian Lansia 72 Tahun di Hutan Purbalingga Masih Nihil, SAR Perluas Area ke Udara dan Tebing

Pencarian Lansia 72 Tahun di Hutan Purbalingga Masih Nihil, SAR Perluas Area ke Udara dan Tebing

Sabtu, 4 Juli 2026

Sudah Sepekan Hilang, Kakek 78 Tahun Belum Ditemukan di Hutan Wanatirta Brebes

Sudah Sepekan Hilang, Kakek 78 Tahun Belum Ditemukan di Hutan Wanatirta Brebes

Sabtu, 4 Juli 2026

Selanjutnya
Wabup Lintarti Buka Rakor PKUB, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama di Banyumas

Wabup Lintarti Buka Rakor PKUB, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama di Banyumas

Aksi Damai Jilid II Disiapkan, 130 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Desak Pembatalan Kredit

Aksi Damai Jilid II Disiapkan, 130 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Desak Pembatalan Kredit

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com