HUKUM — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor dengan kerugian mencapai Rp200 juta. Dua pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama NS (50) yang kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011 miliknya. Mobil tersebut diketahui telah digadaikan dan dijual tanpa izin oleh orang-orang terdekat korban.
“Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus penguasaan kendaraan tanpa izin yang kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Penggelapan
Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas, meliputi Desa Datar Kecamatan Sumbang, Perumahan Shapire Village Baturraden, serta salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto.
Dua tersangka yang telah diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Sumbang, yakni DA (39) dan DH (43). DA merupakan adik ipar korban. Keduanya diduga berperan aktif mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB milik korban tanpa izin, kemudian menggadaikannya melalui perantara yang kini berstatus DPO.
“Setelah mendapatkan dana sebesar Rp20 juta dari hasil gadai, para tersangka kembali mengambil unit kendaraan dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik, lalu menyerahkannya kepada perantara dengan alasan untuk keperluan inspeksi kantor pusat,” jelas Kapolresta.
Namun, alih-alih dikembalikan, kendaraan tersebut justru dijual oleh perantara dan berpindah tangan beberapa kali. Polisi mengungkap, mobil tersebut sempat berada dalam penguasaan seorang pembeli yang mengaku membeli kendaraan seharga Rp145 juta, sebelum akhirnya kembali dijual kepada pihak lain.
Terungkap Usai Korban Pulang ke Rumah
Kasus ini terungkap setelah korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati kendaraannya tidak berada di rumah. Awalnya, tersangka memberikan keterangan bahwa mobil tersebut sedang berada di bengkel di wilayah Tanjung, Purwokerto Selatan. Namun setelah didesak, barulah terungkap bahwa kendaraan telah digadaikan dan berpindah tangan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka menyatakan kesanggupan mengembalikan kendaraan beserta dokumennya. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak direalisasikan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
· Satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011
· Dokumen BPKB dan STNK
· Kuitansi transaksi
· Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak
Kapolresta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron.
“Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen berharga serta tidak mudah mempercayakan aset kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pungkas Kapolresta.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








