BANYUMAS – Seorang advokat dan pegiat sosial melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok ke Inspektorat Kabupaten Banyumas. Laporan itu menyeret nama Camat Cilongok dalam permintaan dana kepada sejumlah pihak.
Pelapor, Agusta Awali Amrullah, S.H., mengaku awalnya ingin mengklarifikasi langsung ke inspektur daerah. Namun karena yang bersangkutan sedang dinas luar, ia menyampaikan aduan secara tertulis.
“Kami menyampaikan form aduan terkait dugaan pungli yang terjadi dalam kegiatan peringatan HUT ke-81 di Kecamatan Cilongok,” ujar pria yang akrab disapa Tata itu, Senin (24/8/2026)
Surat Panitia dan Tenggat Singkat Jadi Sorotan
Dalam pengaduannya, Tata menyebut Panitia HUT Kecamatan Cilongok menyusun RAB sebesar Rp74,5 juta pada 27 Juli 2026. Panitia lalu menerbitkan surat bernomor 1.400.14.1.1/VIII/2026 yang ditujukan ke SPPG se-Cilongok serta pengusaha dan perusahaan setempat.
Surat itu berisi permintaan dukungan dana. Sebanyak 76 pihak dimintai partisipasi dengan tenggat konfirmasi paling lambat 5 Agustus 2026—hanya sekitar sepekan setelah surat terbit. Yang menjadi sorotan, angka yang paling tinggi dari 77 daftar adalah SPPG Se-Kecamatan Cilongok senai Rp.10 juta. Lainnya, tertulis ASN Korwil Cilongok sebesar Rp. 8.030.000, dan Bank Jateng Ajibarang Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk para pihak selain itu, nilanya berkisar ratusan ribu dan satu juta rupiah.
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, membenarkan surat itu, tetapi menegaskan bahwa angka Rp10 juta yang disampaikan untuk SPPG adalah estimasi kolektif untuk seluruh SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per lembaga.
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” jelasnya.
Pemkab Serahkan ke Inspektorat, Klarifikasi Masih Berjalan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi ke Inspektorat.
“Nanti biar pak Inspektur yang menjawab. Menentukan apakah itu kategori pelanggaran atau tidak, itu ada di ranah Inspektorat, setelah proses klarifikasi dengan pihak kecamatan,” ujarnya, Senin (17/8/2026).
Kepala Inspektorat Banyumas, Djoko Setyono, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dan belum mengambil kesimpulan.
“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari tim. Setelah itu baru bisa ditentukan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/8/2026).
Total anggaran kegiatan HUT di Cilongok mencapai Rp74,7 juta. Sumbernya berasal dari APBD, iuran ASN dan non-ASN, serta dukungan CSR dari perbankan, desa, dan SPBU.
Tata menilai panitia belum merinci secara terbuka berapa persen anggaran yang sudah tertutup APBD dan berapa yang masih bergantung donasi eksternal. Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi menjadi celah praktik pungli.
“Masyarakat berhak tahu rincian penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD dan iuran wajib. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Tim Redaksi






