INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dari 72 Aduan Travel Umrah, Kemenhaj Baru Tuntaskan 26 Persen Kasus

Dari 72 Aduan Travel Umrah, Kemenhaj Baru Tuntaskan 26 Persen Kasus

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyidsaat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania di kantor Kemenhaj, Kamis (18/6/2026). (Foto : Dok. Kemenhaj)

Kamis, 18 Juni 2026

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga ini resmi berdiri pada September 2025. Di balik angka tersebut, terungkap berbagai keluhan jemaah yang merasa dirugikan hingga diduga menjadi korban penipuan oleh sejumlah travel umrah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam. Kemenhaj terus melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian bagi para jemaah yang terdampak.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026) dikutip dari laman resmi Kemenhaj.

Mediasi Jadi Langkah Awal, Bukan Konfrontasi

Menurut Harun, pendekatan persuasif menjadi langkah utama yang ditempuh Kemenhaj. Pemerintah berupaya mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari solusi adil bagi kedua belah pihak.

Mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” katanya.

Kasus Travel Hanania: Mediasi Gagal, Masuk Ranah Hukum

Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah proses pengembalian dana kepada jemaah mulai berjalan. Namun salah satu kasus justru mencuat karena pihak travel dinilai ingkar janji, yakni Travel Hanania.

Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir langsung menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi antara Travel Hanania dan para jemaah. Kehadiran Kemenhaj disebut bukan sekadar seremoni.

“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar,” tegas Harun.

Namun dalam perkembangannya, Travel Hanania justru tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama para jemaah.

“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” ucap Harun.

Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal kasus tersebut.

“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” ujarnya.

Tata Kelola Umrah Baru Disiapkan

Tak hanya menangani aduan, Kemenhaj juga tengah merancang sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Sistem ini diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan umrah yang aman, tertib, nyaman, serta sesuai prinsip syariah.

Harun menyebut, salah satu tujuan besar yang ingin dicapai adalah menjadikan tata kelola umrah semakin teratur dan memiliki standar perlindungan yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.

“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” katanya.

Kemenhaj Buka Ruang Pengaduan bagi Jemaah

Kemenhaj mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah bermasalah agar tidak ragu melapor. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian demi melindungi hak-hak jemaah.

“Kami hadir untuk melindungi, bukan sekadar mencatat,” pungkas Harun.

Penulis : Alri Johan
Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Peringatan 1 Muharram 1448 H di MA Ma’arif NU 1 Cilongok Berlangsung Khidmat, Momentum Perbaikan Diri

Selanjutnya

SPMB 2026 SMA N 1 Purwokerto Digarap Digital, Sekolah Tak Bisa Intervensi Data

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Cara Nobar Piala Dunia 2026 Legal Tanpa Ribet! Ini Syarat & Langkah Daftar via Bola Gembira

Cara Nobar Piala Dunia 2026 Legal Tanpa Ribet! Ini Syarat & Langkah Daftar via Bola Gembira

Kamis, 18 Juni 2026

SPMB 2026 SMA N 1 Purwokerto Digarap Digital, Sekolah Tak Bisa Intervensi Data

SPMB 2026 SMA N 1 Purwokerto Digarap Digital, Sekolah Tak Bisa Intervensi Data

Kamis, 18 Juni 2026

Dari 72 Aduan Travel Umrah, Kemenhaj Baru Tuntaskan 26 Persen Kasus

Dari 72 Aduan Travel Umrah, Kemenhaj Baru Tuntaskan 26 Persen Kasus

Kamis, 18 Juni 2026

Selanjutnya
SPMB 2026 SMA N 1 Purwokerto Digarap Digital, Sekolah Tak Bisa Intervensi Data

SPMB 2026 SMA N 1 Purwokerto Digarap Digital, Sekolah Tak Bisa Intervensi Data

Cara Nobar Piala Dunia 2026 Legal Tanpa Ribet! Ini Syarat & Langkah Daftar via Bola Gembira

Cara Nobar Piala Dunia 2026 Legal Tanpa Ribet! Ini Syarat & Langkah Daftar via Bola Gembira

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com