HUKUM – Polresta Banyumas mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Hotel Nafata, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Seorang pria berinisial R (37) menusuk pacar mantan istrinya menggunakan gunting, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa ini berawal dari pertemuan tiga pihak: tersangka R, mantan istrinya SM (35), dan korban Y yang merupakan pacar SM saat ini.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH., dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (15/6/2026), menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
Dari Pertemuan Akta Cerai hingga Penganiayaan
Tersangka R dan mantan istrinya SM awalnya berencana mengambil akta cerai di Pengadilan Negeri Purwokerto serta mengurus pemisahan nama anak dari satu keluarga.
Tersangka menginap di Hotel Nafata dan membuat janji bertemu dengan SM. Namun, tanpa sepengetahuan R, korban Y yang cemburu mengetahui pertemuan tersebut.
“Korban cekcok dengan SM. Untuk mencegah kesalahpahaman lebih besar, SM mengajak korban ikut menemui tersangka di kamar nomor 906,” ujar Kapolresta.
Setelah bertemu dan berusaha menjelaskan situasi, korban justru tetap cemburu hingga terjadi keributan. Saat SM berusaha melerai, korban justru mendorong SM hingga terjatuh ke lantai.
Tersangka Sempat Simpan Gunting di Saku Celana
Melihat mantan istrinya didorong, tersangka yang sebelumnya sempat mengambil gunting dari dapur hotel dan menyimpannya di saku celana kanan, langsung bertindak.
“Dalam kondisi emosi, tersangka melakukan penganiayaan dengan menusukkan gunting pada punggung kanan korban satu kali dan punggung kiri dua kali,” terang Kapolresta.
Penjaga hotel yang berusaha melerai juga ikut terluka pada lengan kanan karena terkena gunting tersangka.
Korban Luka Tusuk, Dua Kali Dirujuk
Akibat penganiayaan tersebut, korban Y mengalami luka tusuk pada punggung kiri dan kanan serta luka robek di bagian kepala belakang.
Korban awalnya mendapat perawatan di RSUD Ajibarang, kemudian dirujuk ke RSU di Wiradadi Husada Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.
Tersangka Kabur ke Jakarta, Ditangkap Dua Hari Kemudian
Setelah kejadian, tersangka R melarikan diri menggunakan sepeda motor SM yang terparkir dalam kondisi menyala. Korban sempat mengejar dan menendang tersangka hingga jatuh ke selokan di depan hotel.
Tersangka kemudian bersembunyi di lorong belakang ruko sekitar Pasar Ajibarang. Keesokan harinya, ia naik bus menuju Jakarta dan tiba di rumahnya di Cengkareng sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tambah Nimas di kediamannya di Jakarta,” kata Kapolresta.
Tersangka R kini telah dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk gunting yang digunakan dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Angga Saputra








