PURWOKERTO – Sebuah peristiwa temperan (tabrakan) antara Kereta Api (KA) Manahan (PLB 61B) dengan seorang Orang Tak Dikenal (OTK) terjadi di KM 350+4/5, petak jalan Notog-Purwokerto, tepatnya di emplasemen Stasiun Purwokerto, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihaknya menyayangkan masih adanya masyarakat yang nekat beraktivitas di jalur kereta api.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Tak hanya membahayakan keselamatan jiwa, KAI juga mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi, atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Ancaman Pidana
As’ad menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.
Hingga berita ini diturunkan, identitas Orang Tak Dikenal (OTK) yang tertemper masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Tidak ada korban jiwa lain maupun kerusakan signifikan pada rangkaian KA Manahan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








