INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gugatan Rp100 Juta Soal Jalan Berbayar di Baturraden, Sidang Verifikasi Bukti Selesai, Putusan Sela 18 Juni

Gugatan Rp100 Juta Soal Jalan Berbayar di Baturraden, Sidang Verifikasi Bukti Selesai, Putusan Sela 18 Juni

Infografis (AI)

Selasa, 9 Juni 2026

PURWOKERTO – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait pungutan jalan di kawasan wisata Baturraden terus bergulir. Setelah agenda verifikasi bukti awal selesai digelar hari ini, Selasa (9/6/2026), majelis hakim akan melanjutkan ke sidang putusan sela pada 18 Juni mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Kuasa hukum penggugat, Dede Resna Eka Setiawan SH dari LBH Pemalang, berharap majelis hakim mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dalam putusan sela nanti.

“Yang penting majelis mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat luas terkait akses jalan yang menuju Purbalingga dan Pemalang,” ujar Dede usai persidangan.

Ia menambahkan, apabila putusan sela tidak berpihak kepada penggugat, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, pemerintah kabupaten, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Gugatan Perdata dengan Tuntutan Rp100 Juta

Perkara bernomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt ini dilayangkan oleh dua warga, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, melalui LBH Pemalang. Mereka menuntut denda sebesar Rp100 juta terhadap para tergugat.

Adapun pihak yang digugat adalah:

· PT Palawi Resorsis (pengelola kawasan wisata)
· Kepala Balai Kebun Raya Baturraden

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas turut duduk sebagai turut tergugat.

Bermula dari Pungutan Jalan bagi Pengendara yang Tak Berwisata

Kasus ini bermula dari adanya pungutan retribusi di jalan provinsi penghubung Baturraden–Purbalingga. Jalan tersebut berada di kawasan wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis dan Kebun Raya Baturraden.

Para penggugat menilai tindakan tersebut melawan hukum. Sebab, masyarakat yang hanya melintas tanpa bermaksud berwisata tetap dikenakan tarif.

Tuntutan Penggugat: Hentikan Pungutan dan Bongkar Gardu

Dalam surat gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kedua tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut:

1. Menghukum para tergugat membayar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.

2. Memerintahkan para tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.

3. Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov Jawa Tengah) dan Turut Tergugat II (Pemkab Banyumas) membongkar gardu pungutan, serta melakukan pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut.

Alur Sidang Sejak Februari 2026

Gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu (18/2/2026 Sebelumnya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyebut perkara ini termasuk yang mendapat perhatian masyarakat luas. Pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) untuk pemantauan persidangan.

Penulis: Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Banyumas Buka Data Partai untuk Publik, Kini Bisa Cek Mandiri via infopemilu.kpu.go.id

Selanjutnya

Puluhan Pegawai RSUD Banyumas Desak Evaluasi Kepemimpinan Manajemen, Bupati Bentuk Tim Khusus

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kades Klapagading Kulon Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Tragedi Ambruknya Tribun VIP Kejurnas Drift di Purwokerto, Polisi Periksa 10 Saksi

Senin, 27 Juli 2026

68.121 Penumpang Manfaatkan Integrasi Trans Banyumas di Pintu Barat Stasiun Purwokerto Sepanjang Semester I

68.121 Penumpang Manfaatkan Integrasi Trans Banyumas di Pintu Barat Stasiun Purwokerto Sepanjang Semester I

Senin, 27 Juli 2026

Prespektif Ibnu Khaldun : Membaca Ulang Tiga Era Eksploitasi Hutan Indonesia

Sopir Alphard, Pencuri Ayam, dan Dua Wajah Kezaliman: Membaca Realitas Kota Berprespektif Ibnu Khaldun

Senin, 27 Juli 2026

Selanjutnya
Puluhan Pegawai RSUD Banyumas Desak Evaluasi Kepemimpinan Manajemen, Bupati Bentuk Tim Khusus

Puluhan Pegawai RSUD Banyumas Desak Evaluasi Kepemimpinan Manajemen, Bupati Bentuk Tim Khusus

6 Perlintasan Liar Ditutup KAI Daop 5, Sepanjang 2026 Sudah 3 Meninggal karena Kecelakaan KA

6 Perlintasan Liar Ditutup KAI Daop 5, Sepanjang 2026 Sudah 3 Meninggal karena Kecelakaan KA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com