FOKUS UTAMA – Dugaan penipuan yang melibatkan oknum mantan pegawai PT Mandiri Taspen Purwokerto tengah disidik aparat penegak hukum. Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk, konstruksi perkara yang diungkap menunjukkan potensi kejahatan di bidang penipuan dan pengelapan dana korban.
Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH, MH, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026) di Mapolresta Banyumas.
Menurut Prof. Hibnu, status pelaku sebagai bekas pegawai pemerintah menjadi pintu masuk penting dalam perkara ini.
“Kami menilai subjeknya adalah bekas pegawai pemerintah. Ini menjadi pintu masuk terhadap kejahatan akibat penipuan dan pengelapan. Sebagai bentuk potensi penipuan, hal ini cukup masuk akal untuk didalami,” ujarnya.
Ketidakwajaran Skema Pinjaman dan Investasi
Dari sisi hukum pidana, Hibnu melihat unsur dugaan penipuan cukup relevan untuk didalami. Apalagi dalam KUHP baru terdapat ketentuan mengenai tindakan yang dilakukan melalui rangkaian kebohongan atau informasi yang tidak dapat dipercaya untuk memperoleh keuntungan.
“Misalnya seseorang meminjam uang Rp10 juta tetapi kemudian dijanjikan atau diberikan hingga Rp100 juta. Secara logika itu tidak masuk akal. Dalam praktik perbankan maupun pembiayaan, ada batas-batas tertentu yang harus dipenuhi. Pola seperti ini bisa dikaitkan dengan modus investasi yang tidak wajar atau bahkan skema ponzi,” katanya.
Soroti Aspek Pertanggungjawaban Koorporasi
Karena itu, ia menegaskan penyidik perlu mengembangkan keterangan tersangka secara mendalam. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah tersangka bekerja sendiri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
“Keterangan tersangka harus dikembangkan kembali. Apakah yang bersangkutan bermain sendiri atau ada orang lain yang ikut terlibat. Ini penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara,” jelasnya.
Selain itu, Hibnu juga menyoroti kemungkinan aspek pertanggungjawaban korporasi. Dalam KUHP baru, kata dia, korporasi maupun pihak pengawas yang melakukan pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perlu juga dilihat posisi korporasi. Dalam KUHP baru, korporasi atau pihak pengawas yang melakukan pembiaran terhadap suatu tindak kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.
Hibnu menilai pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial N menjadi sangat vital untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang mungkin terkait dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum tidak hanya sebatas menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui mekanisme restitusi.
“Yang terpenting bukan hanya ada tersangka, tetapi bagaimana uang para korban bisa kembali. Karena korbannya adalah masyarakat,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong aparat kepolisian melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mengidentifikasi dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar pengembalian kerugian kepada para korban.
“Tracing aset perlu dilakukan. Dukungan masyarakat juga diperlukan untuk memberikan informasi terkait aset yang dimiliki tersangka. Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada penetapan pelaku, tetapi tidak menyentuh pengembalian kerugian korban,” tegasnya.
Menurut Hibnu, keberhasilan pengungkapan kasus semestinya diukur tidak hanya dari proses pidana yang berjalan, melainkan juga dari sejauh mana korban memperoleh restitusi atas kerugian yang dialami.
Ia juga berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi korporasi, khususnya dalam aspek pengawasan internal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Korporasi harus melakukan evaluasi pengawasan. Harapannya masyarakat tidak lagi terjebak dalam modus serupa dan para korban bisa mendapatkan restitusi yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi dengan memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026) di Gedung Rekonfu Polresta Banyumas.
Diluar laporan yang masuk ke Polresta Banyumas, hingga Minggu (7/6/2026), jumlah pelapor yang meminta perlindungan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto tercatat 85 orang dengan nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp18 miliar.
Penulis : Angga Saputra







