FOKUS UTAMA – Seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi dengan memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026) di Gedung Rekonfu Polresta Banyumas.
Modus Memanfaatkan Nasabah Kredit Pensiun
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Korban kemudian dibujuk untuk mengajukan plafon kredit maupun top up dengan nominal lebih besar. Setelah itu, tersangka menawarkan program tabungan dan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Padahal, program yang ditawarkan tersebut bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
“Tersangka menawarkan produk menabung dan investasi dengan keuntungan yang sangat tinggi. Ternyata produk tersebut bukan produk resmi dari bank,” tegas Petrus.
Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem pembukuan perbankan (side bypass), sehingga dana korban langsung masuk ke rekening pribadi tersangka. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku lagi.
“Sehingga korban meyakini bahwa transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank,” ujar Petrus.
Skema Ponzi dan Korban Pensiunan
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa uang dari satu korban digunakan untuk membayar keuntungan kepada korban lainnya. Polisi menilai pola ini memiliki kemiripan dengan skema ponzi atau money game.
“Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan usaha yang nyata. Modus seperti ini pasti akan runtuh ketika aliran investor baru mulai habis,” ungkapnya.
Saat ini Polresta Banyumas menangani lima laporan. Empat laporan telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya masih diselidiki. Tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap tiga korban berinisial S, R, dan EW. Seluruh korban diketahui merupakan pensiunan PNS maupun Polri.
“Terdapat satu laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen dan fraud yang dilakukan tersangka selama masih bekerja,” terangnya.
Polresta Banyumas membuka posko pengaduan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Kami berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian, mengikuti aliran dana (follow the money), serta menempuh langkah maksimal untuk pemulihan kerugian para korban,” tegas Petrus.
Sementara itu, hingga Minggu (7/6/2026), jumlah pelapor yang meminta perlindungan hukum ke Klinik Peradi SAI Purwokerto tercatat 85 orang dengan nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp18 miliar.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” kata Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.
Petrus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Verifikasi setiap tawaran produk keuangan kepada customer service, kepala cabang, maupun call center resmi bank. Pastikan transaksi tercatat dalam sistem perbankan dan dilakukan di hadapan teller,” ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Junto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman masing-masing pasal, kecuali Pasal 127, Pasal 492 itu 4 tahun, Pasal 486 itu maksimal 4 tahun juga. Nah, untuk Pasal 127 itu merupakan perbuatan perbarengan tindak pidana,” jelasnya.
Penulis : Angga Saputra








