INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Satlantas Polresta Banyumas melakukan tulang kendaraan sebanyak 210 unit dan 77 knalpot brong disita dalam waktu satu bulan. (Foto : Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 2 Juni 2026

BANYUMAS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas terus menggencarkan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hasilnya, sepanjang Mei 2026, sebanyak 210 kendaraan resmi ditilang.

Rinciannya, 202 unit di antaranya adalah sepeda motor dan 8 unit mobil. Selain penindakan tilang, petugas juga mengamankan 77 knalpot brong dari berbagai titik di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.

Patroli Intensif Respons Keluhan Warga

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat. Aduan tersebut masuk melalui media sosial hingga call center 110.

“Keluhan terutama terkait kebisingan knalpot brong yang kerap mengganggu, khususnya pada malam hari,” ujar Kombes Pol Petrus, Senin (1/6/2026).

Ia menambahkan, knalpot bising tak hanya mengusik kenyamanan. Fenomena ini juga memicu gesekan sosial, kerap dikaitkan dengan aksi balap liar, serta meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Titik Rawan dan Dominasi Remaja

Patroli difokuskan pada jam-jam rawan di sejumlah titik strategis perkotaan Purwokerto, seperti:

· Jalan Jenderal Sudirman
· Jalan Bung Karno
· Jalan Gerilya
· Jalan Suparjo Rustam
· Jalur yang kerap dijadikan arena balap liar

Dari hasil evaluasi, mayoritas pelanggar didominasi oleh kalangan remaja usia produktif.

Bukan Sekadar Tilang, Ada Sanksi Edukatif

Sat Lantas tidak hanya menerapkan sanksi represif. Pelanggar juga wajib mengikuti sidang tilang atau membayar denda sesuai ketentuan. Kendaraan baru bisa diambil setelah pemilik mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan serta menunjukkan STNK dan SIM yang sah.

Tak berhenti di situ, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, yang diketahui oleh orang tua atau wali. Sementara knalpot brong yang dilepas dimusnahkan oleh petugas.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membangun kesadaran. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman,” imbuh Kapolresta.

Peran Keluarga Sangat Penting

Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Achmad Riedwan Prevoost, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam hal modifikasi kendaraan.

“Di sisi lain, edukasi terus kami gencarkan melalui kunjungan ke sekolah, pondok pesantren, hingga komunitas otomotif,” kata AKP Riedwan.

Ia berharap upaya ini menjadi pesan tegas bahwa Sat Lantas Polresta Banyumas berkomitmen menjaga ketertiban berlalu lintas di Banyumas.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Korban Tenggelam di Curug Rambukasang Ditemukan Meninggal Dunia

Selanjutnya

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Sumbangan, Pajak, Gengsi, dan Mimpi yang Pergi

Selasa, 2 Juni 2026

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Selasa, 2 Juni 2026

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Dalam Satu Bulan, Sat Lantas Banyumas Tilang 210 Kendaraan dan Sita 77 Knalpot Brong

Selasa, 2 Juni 2026

Selanjutnya
Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Terima SPPT PBB 2026, Warga Banyumas Kaget Ditagih Tunggakan Pajak dari Tahun 1994

Gedung Soetedja, Koperasi Desa MerahPutih, dan Ketakutan Kita pada Ruang yang Tidak Menghasilkan

Sumbangan, Pajak, Gengsi, dan Mimpi yang Pergi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com