FOKUS UTAMA- Dugaan praktik kredit memberatkan pensiunan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus mencuat. Kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyebut sedikitnya 26 pensiunan melapor dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar.
Djoko menilai skema kredit menyerupai praktik rentenir terselubung. “Ada korban meminjam Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Nilai pembayaran jauh melampaui pinjaman awal,” ujarnya.
Pensiunan Tercekik Skema Kredit
Mayoritas korban adalah pensiunan aparatur negara. Alih-alih menikmati masa pensiun, mereka justru menghadapi tekanan ekonomi akibat potongan angsuran jangka panjang.
“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai di masa pensiun justru tercekik sistem kredit,” kata Djoko.
Kerugian bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp350 juta. “Total kerugian sudah mendekati bahkan melampaui Rp2 miliar. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.
Desak Kapolri, DPR, dan OJK Bertindak
Djoko meminta perhatian lembaga negara, khususnya Kapolri, DPR RI, dan OJK, untuk turun tangan. “Sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya pensiunan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak-hak nasabah.
Soroti Peran Oknum dan Korporasi
Djoko menekankan transaksi dilakukan di lingkungan kantor Mandiri Taspen saat oknum masih berstatus karyawan. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan hanya kepada individu.
“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” katanya.
Pensiunan Terancam Kehilangan Penghasilan
Dengan tenor 17–20 tahun, sebagian pensiunan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena dana pensiun terserap angsuran kredit.
“Bayangkan, ada pensiunan harus membayar selama 20 tahun. Jika penghasilan terus dipotong, bagaimana mereka hidup?” ujar Djoko.
Ia menutup dengan harapan: “Negara harus hadir. Jangan sampai pensiunan yang berjasa justru menanggung beban berat tanpa perlindungan.”
Penulis : Alri Johan
Editor: Angga Saputra








