HUKUM – Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar peredaran obat daftar G di wilayah Purwokerto. Dua pengedar diringkus hanya dalam selang waktu kurang dari dua jam, Kamis (28/5/2026). Total barang bukti yang disamai mencapai 1.081 butir obat terlarang.
Kasatresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Purwokerto Timur, sekitar pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di pinggir Jalan Pungkuran saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dari tangan AM, polisi menemukan 95 butir obat berbahaya yang terdiri dari pil kemasan silver bergaris hijau kuning dan pil kuning bertuliskan “mf”. Turut disita satu unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku mendapat obat dari pemasok dengan sistem laku bayar. Dari situ, polisi melakukan pengembangan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami berhasil identifikasi pemasok utama,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Hanya berselang sekitar dua jam, tepatnya pukul 19.15 WIB, petugas menangkap tersangka kedua berinisial PSG (30), warga Purwokerto Barat. Ia diringkus di kamar kos wilayah Purwokerto Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 986 butir obat sejenis yang siap edar, plus satu unit ponsel. PSG mengaku mendapat pasokan dari luar daerah dan menyalurkannya ke sejumlah pihak, termasuk AM.
Polisi kini masih mendalami adanya pembeli lain dalam jaringan itu. Kapolresta menegaskan, pemberantasan obat ilegal jadi komitmen serius.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.
Polresta Banyumas memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
Penulis : Alri Johan
Editor: Angga Saputra








