BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menginjakkan kaki pada babak baru penataan kota. Proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto secara resmi digulirkan, dengan target muluk: menciptakan kepastian hukum bagi warga sekaligus menyulut iklim investasi yang lebih progresif di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya konsultasi publik perdana di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026). Acara yang berlangsung hangat itu dihadiri langsung oleh Bupati Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Agus Priyanggodo, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.
Empat Pilar Utama Perubahan
Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah konkret mewujudkan tata ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan. Ia memaparkan empat fokus utama yang menjadi tulang punggung perubahan:
1. Penegakan Tertib Administrasi: Pemetaan ulang jaringan jalan lingkungan secara detail untuk menghindari tumpang tindih lahan.
2. Serah Terima Aset Fasum/Fasos: Percepatan proses penyerahan fasilitas umum dan sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat segera dimanfaatkan publik.
3. Inventarisasi RTH: Pendataan ulang Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk memperjelas status kepemilikan dan memastikan proporsinya tetap ideal.
4. Pedoman Investasi: Menjadikan RDTR sebagai rujukan utama dalam pengendalian pembangunan dan kebijakan investasi perkotaan.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Di sisi lain, Bupati Sadewo membawa angin segar sekaligus peringatan keras. Ia menyebut bahwa revisi ini adalah amanat regulasi yang mengharuskan peninjauan setiap lima tahun. Mengingat RDTR Purwokerto terakhir kali disusun pada 2019, pembaruan dinilai sangat mendesak.
“Kami menyelaraskan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) dan KBLI. Ini kunci untuk memberi kepastian hukum sekaligus melancarkan arus investasi. Banyumas harus pro-investasi, tapi tetap berpegang teguh pada aturan,” tegas Sadewo di hadapan para peserta.
Pernyataan tegas pun dilontarkan terkait pelanggaran tata ruang, khususnya alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan industri. Sadewo mengingatkan bahwa saat ini pelanggaran tersebut telah masuk ranah pidana dengan sanksi denda berat. “Tidak ada toleransi,” ujarnya menekankan.
Menjawab Tantangan Perkotaan dan Infrastruktur
Tak hanya berhenti di ranah regulasi, Pemkab Banyumas juga terus menggenjot infrastruktur penunjang investasi seperti percepatan akses jalan tol dan pengembangan dryport. Revisi RDTR kali ini pun didesain untuk menjawab persoalan klasik perkotaan, mulai dari kemacetan lalu lintas, sistem parkir yang berantakan, kawasan rawan genangan, hingga integrasi transportasi publik Trans Banyumas.
Ajak Masyarakat Aktif
Di penghujung sambutannya, Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjadi penonton. Ia berharap partisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan RDTR.
“Kami berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto menjadi fondasi kota yang tertata rapi, nyaman ditinggali, ramah investasi, dan tetap berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








