INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (tengah) bersama Ketua DPRD Agus Priyanggodo (kanan) memimpin konsultasi publik revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto di Aula Bapperida, Rabu (5/8/2026). (Foto : Sub Bag Prokompim Setda Banyumas)

Rabu, 5 Agustus 2026

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menginjakkan kaki pada babak baru penataan kota. Proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto secara resmi digulirkan, dengan target muluk: menciptakan kepastian hukum bagi warga sekaligus menyulut iklim investasi yang lebih progresif di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya konsultasi publik perdana di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026). Acara yang berlangsung hangat itu dihadiri langsung oleh Bupati Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD Agus Priyanggodo, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.

Empat Pilar Utama Perubahan

Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah konkret mewujudkan tata ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan. Ia memaparkan empat fokus utama yang menjadi tulang punggung perubahan:

1. Penegakan Tertib Administrasi: Pemetaan ulang jaringan jalan lingkungan secara detail untuk menghindari tumpang tindih lahan.

2. Serah Terima Aset Fasum/Fasos: Percepatan proses penyerahan fasilitas umum dan sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat segera dimanfaatkan publik.

3. Inventarisasi RTH: Pendataan ulang Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk memperjelas status kepemilikan dan memastikan proporsinya tetap ideal.

4. Pedoman Investasi: Menjadikan RDTR sebagai rujukan utama dalam pengendalian pembangunan dan kebijakan investasi perkotaan.

Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Di sisi lain, Bupati Sadewo membawa angin segar sekaligus peringatan keras. Ia menyebut bahwa revisi ini adalah amanat regulasi yang mengharuskan peninjauan setiap lima tahun. Mengingat RDTR Purwokerto terakhir kali disusun pada 2019, pembaruan dinilai sangat mendesak.

“Kami menyelaraskan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) dan KBLI. Ini kunci untuk memberi kepastian hukum sekaligus melancarkan arus investasi. Banyumas harus pro-investasi, tapi tetap berpegang teguh pada aturan,” tegas Sadewo di hadapan para peserta.

Pernyataan tegas pun dilontarkan terkait pelanggaran tata ruang, khususnya alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan industri. Sadewo mengingatkan bahwa saat ini pelanggaran tersebut telah masuk ranah pidana dengan sanksi denda berat. “Tidak ada toleransi,” ujarnya menekankan.

Menjawab Tantangan Perkotaan dan Infrastruktur

Tak hanya berhenti di ranah regulasi, Pemkab Banyumas juga terus menggenjot infrastruktur penunjang investasi seperti percepatan akses jalan tol dan pengembangan dryport. Revisi RDTR kali ini pun didesain untuk menjawab persoalan klasik perkotaan, mulai dari kemacetan lalu lintas, sistem parkir yang berantakan, kawasan rawan genangan, hingga integrasi transportasi publik Trans Banyumas.

Ajak Masyarakat Aktif

Di penghujung sambutannya, Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjadi penonton. Ia berharap partisipasi aktif dalam setiap tahapan penyusunan RDTR.

“Kami berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto menjadi fondasi kota yang tertata rapi, nyaman ditinggali, ramah investasi, dan tetap berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

Selanjutnya

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kreasi Lampu Hias “Jipang Menyala” Bikin Desa Berkilau, Total Hadiah Rp50 Juta!

Kreasi Lampu Hias “Jipang Menyala” Bikin Desa Berkilau, Total Hadiah Rp50 Juta!

Rabu, 5 Agustus 2026

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

Rabu, 5 Agustus 2026

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Bupati dan Ketua DPRD Banyumas Sejalan: Revisi RDTR Purwokerto untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Rabu, 5 Agustus 2026

Selanjutnya
BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

BPJS Kesehatan Hadirkan AMAN JKN di MPP, Layanan Administrasi Kini Bisa Diakses Mandiri & Praktis

Kreasi Lampu Hias “Jipang Menyala” Bikin Desa Berkilau, Total Hadiah Rp50 Juta!

Kreasi Lampu Hias "Jipang Menyala" Bikin Desa Berkilau, Total Hadiah Rp50 Juta!

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com