BANYUMAS – Akurasi data kemiskinan di Kabupaten Banyumas menjadi sorotan utama dalam rapat perdana Pansus 10 DPRD Banyumas yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Jumat (29/5/2026). Para wakil rakyat mengungkapkan masih banyaknya warga mampu bahkan yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Raperda yang merupakan inisiatif Komisi 4 DPRD Banyumas ini mulai dibahas di Ruang Rapat Komisi 4. Rapat perdana dihadiri oleh anggota Komisi 4, bagian hukum, Dinas Sosial (Dinsos) , serta LPPM Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto.
Ketua Pansus, drg. Andrias Kartikosari, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup empat hal utama: rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan jaminan sosial.
Namun, titik krusial yang menjadi perhatian utama adalah akurasi data kemiskinan.
“Yang paling penting, bagaimana pelayanan itu terlaksana jika datanya tidak sesuai. Makanya data ini harus diverifikasi dan divalidasi dengan baik untuk data kemiskinan,” ujar Andrias, Jumat (29/5/2026).
Tumpang Tindih Data dari Pusat hingga Daerah
Andrias memaparkan bahwa saat ini terdapat setidaknya tiga level data yang beredar. Kementerian Sosial memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (SIKSDJ-V2), dan Pemerintah Kabupaten Banyumas seharusnya sudah memiliki data mandiri.
“Kita harus melakukan sinkronisasi. Kami undang Dinas Sosial dan bagian hukum untuk membahas apakah Raperda ini nanti bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Latar Belakang: Penerima Meninggal hingga Punya Mobil
Andrias mengungkapkan latar belakang pengusulan Raperda ini karena kondisi data penerima bantuan sosial yang masih carut-marut.
“Masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum menerima pelayanan sosial. Tapi sebaliknya, banyak masyarakat yang sudah meninggal dunia masih terdata sebagai penerima bantuan. Mereka yang sudah mampu dan memiliki mobil juga ada yang menerima bantuan,” paparnya.
Target: Memperkecil Margin Error hingga ke Tingkat Desil
Anggota Pansus sekaligus Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, S.M., menegaskan bahwa tujuan Raperda ini adalah mengimplementasikan DTSEN secara tepat sasaran.
“Raperda ini tujuannya agar DTSEN bisa terwujud betul, dimulai dari tepatnya pemberian bantuan sosial sesuai desil, sehingga margin errornya kecil. Karena yang terjadi hari ini, sangat banyak exclusion (tidak tepat sasaran) dan inclusion (penerima tidak berhak) yang terjadi,” jelasnya.
Fenomena Pengemis Bawa Bayi Sewaan
Plt. Kepala Dinsospermasdes Banyumas, Budi Suharyanto, mengaku sependapat bahwa data di DTSEN masih simpang siur dan perlu penyatuan data secara khusus.
Budi juga menyoroti fenomena pengemis yang tidak selalu identik dengan kemiskinan.
“Orang minta-minta belum tentu orang miskin. Bisa saja dia hanya memiliki karakter pengemis. Sering kita tangani, pengemis bawa bayi. Ternyata bayinya sewa. Saat kita data, dia punya kartu-kartu jaminan dari Kemensos. Artinya bisa benar-benar miskin atau karakternya yang memang suka minta-minta,” ungkapnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








