INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Korban Dugaan Penipuan Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Bertambah Jadi 7 Orang, Kerugian Tembus Rp 1,3 Miliar

Korban Dugaan Penipuan Oknum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Bertambah Jadi 7 Orang, Kerugian Tembus Rp 1,3 Miliar

Sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, mendatangi kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jum'at (29/5/2026). (istimewa)

Jumat, 29 Mei 2026

BANYUMAS -Jumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Dika, terus bertambah. Kini tercatat tujuh nasabah mengaku menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar.

Empat korban baru melapor pada Kamis (29/5/2026) ke Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka terdiri dari dua perempuan berinisial DA (warga Kecamatan Baturraden) dan NS (warga Kecamatan Purwokerto Timur), serta dua laki-laki, Julianto (warga Kecamatan Rawalo) dan Siyamto (warga Kecamatan Cilongok). Keempatnya menelan kerugian hingga Rp 899 juta.

Sebelumnya, tiga korban lain lebih dulu melapor, yakni Nur (warga Kecamatan Kraton, Yogyakarta), Aman (warga Kecamatan Banyumas), dan Kusyanti, seorang mantan guru SMK.

Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Santoso SH, mengatakan bahwa modus yang digunakan Dika terbilang sistematis. Seluruh transaksi dilakukan di kantor bank dengan menggunakan aplikasi resmi.

“Ini merupakan tindakan korporasi, karena semua transaksi, penandatanganan, hingga penyerahan uang terjadi di kantor,” ujar Djoko, Kamis (29/5/2026).

Djoko juga menyoroti kejanggalan dalam program pinjaman yang ditawarkan. Para nasabah yang rata-rata berusia 58 tahun (usia pensiunan) justru diberi tenor pinjaman hingga 15–20 tahun. Padahal aturan perbankan untuk pensiunan maksimal hanya 5 tahun.

“Masa ada yang dikasih tenor 20 tahun, 17 tahun, 15 tahun. Aturannya kan 5 tahun,” tegasnya.

Somasi Terbuka 3×24 Jam

Djoko memberi somasi terbuka kepada pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk bertanggung jawab dengan iktikad baik dalam waktu 3×24 jam.

“Jika dalam 3×24 jam tidak ada iktikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh,” katanya.

Langkah lain, kuasa hukum akan menyurati Komisi VI DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Bank Mandiri pusat.

Terpukul, Uang Kuliah Anak Melayang

Salah satu korban, Siyamto asal Cilongok, mengaku awalnya hanya ingin mengajukan kredit Rp 20 juta untuk biaya kuliah anaknya. Namun ia ditawari pinjaman hingga Rp 550 juta dengan skema sebagian masuk deposito dan bunga deposito digunakan untuk membayar angsuran.

“Tapi ternyata pinjaman itu tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan. Rencana untuk biaya kuliah anak, malah jadi begini,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, hari ini juga jajaran direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk merespons kasus ini.
mat (29/05/2026).

Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Selanjutnya

Dari Bandung ke Istana: Ketika “Kembali ke UUD 1945” Menjadi Gerakan Kedaulatan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

Jumat, 29 Mei 2026

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Jumat, 29 Mei 2026

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

Selanjutnya
SOEMITRO, EKOPOL PANCASILA DAN KEDAULATAN

Dari Bandung ke Istana: Ketika “Kembali ke UUD 1945” Menjadi Gerakan Kedaulatan

Polresta Banyumas Gagalkan Aksi Main Hakim Sendiri, Pria yang Diamankan Warga Ternyata Idap Gangguan Perilaku

Polresta Banyumas Gagalkan Aksi Main Hakim Sendiri, Pria yang Diamankan Warga Ternyata Idap Gangguan Perilaku

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com