BANYUMAS -Jumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Dika, terus bertambah. Kini tercatat tujuh nasabah mengaku menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar.
Empat korban baru melapor pada Kamis (29/5/2026) ke Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka terdiri dari dua perempuan berinisial DA (warga Kecamatan Baturraden) dan NS (warga Kecamatan Purwokerto Timur), serta dua laki-laki, Julianto (warga Kecamatan Rawalo) dan Siyamto (warga Kecamatan Cilongok). Keempatnya menelan kerugian hingga Rp 899 juta.
Sebelumnya, tiga korban lain lebih dulu melapor, yakni Nur (warga Kecamatan Kraton, Yogyakarta), Aman (warga Kecamatan Banyumas), dan Kusyanti, seorang mantan guru SMK.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Santoso SH, mengatakan bahwa modus yang digunakan Dika terbilang sistematis. Seluruh transaksi dilakukan di kantor bank dengan menggunakan aplikasi resmi.
“Ini merupakan tindakan korporasi, karena semua transaksi, penandatanganan, hingga penyerahan uang terjadi di kantor,” ujar Djoko, Kamis (29/5/2026).
Djoko juga menyoroti kejanggalan dalam program pinjaman yang ditawarkan. Para nasabah yang rata-rata berusia 58 tahun (usia pensiunan) justru diberi tenor pinjaman hingga 15–20 tahun. Padahal aturan perbankan untuk pensiunan maksimal hanya 5 tahun.
“Masa ada yang dikasih tenor 20 tahun, 17 tahun, 15 tahun. Aturannya kan 5 tahun,” tegasnya.
Somasi Terbuka 3×24 Jam
Djoko memberi somasi terbuka kepada pimpinan Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk bertanggung jawab dengan iktikad baik dalam waktu 3×24 jam.
“Jika dalam 3×24 jam tidak ada iktikad baik, maka langkah hukum akan kami tempuh,” katanya.
Langkah lain, kuasa hukum akan menyurati Komisi VI DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Bank Mandiri pusat.
Terpukul, Uang Kuliah Anak Melayang
Salah satu korban, Siyamto asal Cilongok, mengaku awalnya hanya ingin mengajukan kredit Rp 20 juta untuk biaya kuliah anaknya. Namun ia ditawari pinjaman hingga Rp 550 juta dengan skema sebagian masuk deposito dan bunga deposito digunakan untuk membayar angsuran.
“Tapi ternyata pinjaman itu tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan. Rencana untuk biaya kuliah anak, malah jadi begini,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, hari ini juga jajaran direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk merespons kasus ini.
mat (29/05/2026).
Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra








