PURWOKERTO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Purwokerto, menyusul munculnya sejumlah kasus perbankan yang merugikan warga.
Menurut Djoko, setidaknya terdapat tiga korban yang telah melapor ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto terkait dugaan tindakan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Dari jumlah tersebut, dua laporan resmi diterima oleh pihaknya, Kamis (28/5/2026) hari ini.
“Otoritas Jasa Keuangan, baik pimpinan pusat maupun yang ada di Purwokerto, ini menunjukkan lemahnya pengawasan perbankan. Khususnya OJK Purwokerto, ini tindakan yang sangat mengurangi kapasitas dan kredibilitas dunia perbankan,” ujar Djoko dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menyayangkan kejadian tersebut melibatkan bank besar seperti Mandiri Taspen. Para korban diketahui merupakan nasabah yang berniat menyimpan uang untuk mendapatkan hasil atau keuntungan, namun kenyataannya saldo mereka justru kosong.
“Mandiri Taspen loh, ini Mandiri Taspen. Orang-orang ini rata-rata ingin memberikan simpanan uang, harapannya mendapatkan hasil, namun nyatanya kosong,” tegasnya.
Djoko mengkritik keras kinerja OJK Purwokerto yang dinilainya lemah dalam mengawasi jalannya operasional perbankan. Ia pun mengimbau sejumlah pihak untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini.
“Pertama, saya imbau kepada Direktur Utama Danantara Indonesia sebagai penanggung jawab dunia perbankan agar ambil alih permasalahan ini. Jangan sampai korban berikutnya bermunculan,” katanya.
Ia juga meminta perhatian serius dari pimpinan OJK pusat maupun OJK Purwokerto untuk mengevaluasi sistem pengawasan di daerah tersebut.
“Kepada Direktur Utama Danantara, juga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan pusat, kemudian juga OJK Purwokerto. Saya mengkritik habis, OJK Purwokerto lemah dalam pengawasan dunia perbankan. Buktinya sudah ada tiga korban yang datang ke klinik hukum,” pungkas Djoko.
Indiebanyumas.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke OJK Purwokerto melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diunggah, pihak OJK belum memberikan respons. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Alri Johan
Editor: Angga Saputra







