INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, 856 Butir Disita

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.

Rabu, 27 Mei 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat ilegal. Seorang pria berinisial RJP (28), warga Kecamatan Rawalo, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang dari sebuah kamar kos di Desa Rawalo, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan obat-obatan yang diduga kuat psikotropika dan obat keras daftar G,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan mencapai 856 butir, terdiri dari 836 butir obat keras seperti Tramadol, Yurindo, dan Trihexyphenidyl, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Dari pemeriksaan awal, RJP diduga berperan sebagai pengedar dan telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kapolresta.

Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polresta Banyumas mengingatkan bahwa peredaran obat terlarang tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga merambah hingga permukiman. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba.

Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, 856 Butir Disita

Rabu, 27 Mei 2026

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

Rabu, 27 Mei 2026

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com