HUKUM – Polresta Banyumas resmi menahan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda yang melibatkan oknum mahasiswa di Purwokerto. Dua kasus tersebut yakni dugaan kekerasan seksual dan pengeroyokan yang saling berkaitan.
Kasus pertama adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial DA (20), seorang mahasiswa. Korban adalah AP (21), mahasiswi. Berdasarkan penyelidikan, dugaan kekerasan seksual disertai ancaman telah terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2025.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan. DA telah ditahan sejak 25 Mei 2026 dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dari kasus kedua, aparat menetapkan empat tersangka dalam perkara pengeroyokan. Mereka adalah DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Ironisnya, korban dalam kasus pengeroyokan ini adalah DA (20) yang juga merupakan tersangka kekerasan seksual terhadap AP.
Kekerasan fisik berulang kali terjadi pada 14–15 April 2026 di kawasan kampus dan rumah kos korban. Polisi menduga pengeroyokan dipicu oleh kasus kekerasan seksual yang menimpa AP.
Keempat tersangka tersebut kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun 7 bulan penjara.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan dua perkara ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa konflik dan hubungan tidak sehat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Polisi memastikan penyidikan berjalan tuntas demi keadilan semua pihak.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








