PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dalam penanganan masalah hukum. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Kejari Purwokerto, Senin (11/5/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana.
Penguatan Koordinasi Hukum untuk Lembaga Penyelenggara Pemilu
Kerja sama ini difokuskan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kejari Purwokerto akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Banyumas.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola lembaga yang profesional.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan hukum bagi KPU Banyumas dalam menjalankan tugas kelembagaan,” ujarnya.
Kejari Siap Kawal Penuh Tugas Penyelenggara Pemilu
Sementara itu, Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menyatakan komitmen penuh Kejaksaan dalam mendukung setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pendampingan hukum yang optimal akan membantu memastikan setiap kebijakan KPU tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kejaksaan siap mendukung tugas-tugas penyelenggara pemilu melalui pendampingan hukum yang maksimal,” tegas Slamet.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi. Dengan adanya perjanjian ini, hubungan kelembagaan antara KPU Banyumas dan Kejari Purwokerto diharapkan semakin solid.
Dukungan hukum yang berkelanjutan ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu di Kabupaten Banyumas.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








