BANYUMAS – Aksi balap liar dan suara bising knalpot bronk yang meresahkan warga Purwokerto mendapat respons cepat dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas. Dalam patroli malam yang digelar sejak Rabu hingga Kamis (13–14/5/2026) dini hari, petugas berhasil menindak 47 pelanggar lalu lintas.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 23.50 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan, seperti Jalan Gatot Soebroto, Soepardjo Rustam, Gerilya, Jalan Jenderal Soedirman, hingga kawasan Jalan Bung Karno.
Gabungan Personel Dikerahkan
Tak hanya Satlantas, operasi ini juga melibatkan personel lintas fungsi dari Samapta, Intel, Provos, Satresnarkoba, hingga Satreskrim. Dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Prevoost, SIK, fokus kegiatan meliputi pembubaran kerumunan, pencegahan balap liar, serta penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (bronk).
Hasil Penindakan: 43 Roda Dua dan 4 Roda Empat
“Dari hasil kegiatan, petugas menindak 47 pelanggaran, dengan rincian 43 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Ia menegaskan bahwa patroli malam ini merupakan respons langsung atas aduan masyarakat yang resah dengan balap liar dan knalpot bronk yang kerap mengganggu ketertiban umum, terutama pada jam-jam rawan.
Selain penindakan, petugas juga melakukan patroli dialogis. Masyarakat diberikan imbauan kamtibmas serta edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Upaya ini tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi, agar masyarakat khususnya remaja tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti balap liar dan penggunaan knalpot bronk,” tambahnya.
Polresta Banyumas berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada malam hari. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Banyumas dapat terus terjaga.
Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






