PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara terbatas mulai 4 hingga 13 Mei 2026. Kegiatan ini menyasar lima kecamatan dan 16 desa atau kelurahan di wilayah Banyumas.
Coklit terbatas ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir sesuai kondisi faktual di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Banyumas, Yasum Surya Mentari, mengatakan ada tiga kategori pemilih yang menjadi prioritas dalam coklit kali ini.
“Kami fokus pada konfirmasi data pemilih yang menikah di bawah umur, pemilih pindah masuk ke Kabupaten Banyumas, serta pemilih yang berstatus tinggal di luar negeri,” ujar Yasum dalam rilis yang diterima pada Kamis (14/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas KPU berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Setelah itu, petugas turun langsung melakukan verifikasi kepada pemilih yang bersangkutan.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan status pemilih. Yasum menekankan bahwa coklit terbatas ini penting untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Melalui verifikasi lapangan, data pemilih diharapkan terus diperbarui mengikuti perkembangan administrasi kependudukan masyarakat,” tambahnya.
KPU Banyumas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Warga diimbau memberikan informasi yang benar dan kooperatif kepada petugas. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan masukan data pemilih melalui layanan Lapor Pemilih yang tersedia di bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Kegiatan ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra








