FOKUS UTAMA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas masih belum mengambil kesimpulan akhir terkait polemik sosok yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara”. Namun hasil penelusuran sementara tim tabayyun justru mengarah pada penilaian bahwa orang tersebut tidak memahami ilmu agama secara memadai.
Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Drs. K.H. Taefur Arofat, M.Pd.I., saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Taefur, hingga saat ini belum ditemukan indikasi kuat adanya unsur penistaan agama dalam perkara tersebut.
Tim Tabayyun Dengarkan Dua Pihak
Tim tabayyun MUI Banyumas telah mendengarkan keterangan dari dua pihak, yaitu pihak yang merasa menjadi korban serta pihak terlapor yang disebut sebagai “Sultan Nusantara”.
Dari hasil pendalaman awal, banyak pernyataan yang sebelumnya disampaikan korban dibantah oleh pihak terlapor.
“Tim memang sudah mendengarkan kedua belah pihak, tetapi belum ada laporan resmi lengkap kepada kami sehingga belum bisa ditarik kesimpulan final,” kata Taefur.
Bukan Figur yang Paham Agama
Taefur menjelaskan, sejumlah pernyataan yang disampaikan sosok tersebut terkait ajaran agama justru menimbulkan keraguan dari tim tabayyun.
“Tadi yang disampaikan tim, justru orang yang dianggap sebagai ustaz atau memberikan pelajaran agama itu menurut pandangan mereka malah orang yang tidak paham agama,” ujarnya.
Dengan kata lain, sosok yang disebut sebagai “Sultan Nusantara” dinilai bukan figur yang memahami agama secara mendalam.
Taefur menambahkan, pihak kepolisian sempat meminta pandangan MUI Banyumas terkait persoalan tersebut. Namun, karena belum ditemukan unsur yang mengarah pada penistaan agama, MUI belum dapat memberikan rekomendasi lebih jauh.
“Belum sampai ada indikasi penistaan agama. Jadi kesimpulannya memang belum ada kesimpulan,” tegasnya.
Proses Tabayyun Terus Berjalan
Kasus yang menyeret nama “Sultan Nusantara” itu kini masih menjadi perhatian publik di Banyumas.
MUI Banyumas memastikan proses tabayyun akan terus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan klarifikasi dari seluruh pihak sebelum mengeluarkan sikap resmi.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








