PURWOKERTO – Aliansi Soedirman Melawan mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam dugaan kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Aliansi mendesak kepolisian bekerja transparan dan berpihak pada korban.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi mereka, aliansi menegaskan tidak ada pembenaran terhadap kedua tindakan kekerasan tersebut. Pelaku diminta diadili seadil-adilnya tanpa kompromi.
“Kami mengajak seluruh elemen publik untuk memahami bahwa dua perkara ini sama sekali tidak dapat dibenarkan,” demikian bunyi pernyataan yang disampaikan Dandha Rismanda kepada indiebanyumas.com, Jum’at (8/5/2026)
Publik juga diminta menjaga objektivitas dan menghormati alur hukum yang sedang berjalan guna menghindari spekulasi yang dinilai merugikan korban.
Tuntutan kepada Polresta Banyumas
Aliansi Soedirman Melawan secara khusus melayangkan sejumlah tuntutan dan desakan kepada Polresta Banyumas. Kepolisian diminta bekerja secara cepat, utuh, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi kekuasaan maupun tekanan publik.
Selain itu, aliansi menuntut perlindungan penuh terhadap korban yang mencakup:
· Keamanan dari ancaman maupun intimidasi
· Kerahasiaan identitas korban
· Akses terhadap pendampingan hukum dan pemulihan psikologis
· Perlindungan dari reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun pemberitaan media
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum didesak untuk mengungkap kebenaran materiil melalui pengumpulan dan pemeriksaan seluruh alat bukti secara menyeluruh, baik digital maupun non-digital.
Desakan Penetapan Tersangka
Aliansi juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai proses hukum yang berlaku, tanpa penundaan tanpa alasan yang sah.
Transparansi perkembangan perkara pun diminta melalui penyampaian informasi resmi kepada publik dalam konferensi pers terbuka.
Di sisi lain, perlindungan terhadap saksi juga menjadi perhatian. Aliansi menuntut jaminan perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, tekanan fisik dan psikis, serta kriminalisasi atau tekanan sosial.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Dandha.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas yang baru, AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan membangun sinergi dengan insan media.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda ramah tamah bersama wartawan di Purwokerto, Jum’at (8/5/2026).
Kasatreskrim menyebutkan bahwa sejumlah kasus kriminal memang dapat diungkap dengan cepat, namun ada pula yang membutuhkan proses dan pendalaman lebih teliti.
Ia menyebut dua kasus yang saat ini menjadi perhatian publik masih dalam tahap pendalaman penyidik, yakni:
1. Dugaan pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus Unsoed
2. Dugaan penipuan berkedok “Sultan Nusantara”
“Dua kasus saat ini masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Penulis : Angga Saputra







