BANYUMAS – Aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Suparjo Rustam, tepatnya di depan Mitra10, dibubarkan jajaran kepolisian, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Sebanyak sembilan unit sepeda motor diamankan dalam operasi quick response tersebut.
Kanit Pam Obvit Ipda Pandi Santosa bersama Kasubnit 1 Turjawali Aiptu Ahmad Burhani, S.H., memimpin langsung pembubaran. Mereka diterjunkan setelah Polresta Banyumas menerima laporan masyarakat.
Warga mengeluh aktivitas balap liar dinilai membahayakan pengguna jalan lain maupun para pembalap itu sendiri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan dari Sat Samapta, Satlantas, dan Polsek Sokaraja bergerak ke lokasi. Area langsung diamankan untuk mencegah gangguan kamtibmas serta potensi kecelakaan lalu lintas.
Sembilan motor yang terjaring kemudian digelandang ke kantor Satlantas Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta: Balap Liar Ancam Keselamatan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKBP Subeno, S.H., M.H., menegaskan komitmennya menindak tegas balap liar. Menurutnya, kegiatan itu kerap terjadi pada malam hingga dini hari.
“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan mengganggu ketertiban umum. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas,” tegasnya.
Imbauan untuk Orang Tua
AKBP Subeno juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda.
“Jangan sampai anak-anak terlibat dalam aksi balap liar maupun kenakalan remaja lainnya,” pesannya.
Polresta Banyumas berharap dengan penindakan ini, tercipta situasi Banyumas yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






