HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SF (32) yang sedang mengandung delapan bulan. Pelaku adalah suami korban sendiri, SM (25).
Insiden kekerasan terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam kamar rumah korban yang berada di Desa Lumbir, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban tengah berbaring ketika pelaku memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta menampar pipi kiri sebanyak tiga kali.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku sangat berbahaya mengingat kondisi korban yang tengah hamil tua.
“Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil kurang lebih delapan bulan, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan keterangan korban, pemicu kekerasan adalah konflik rumah tangga yang telah lama terjadi. Pertengkaran dipicu oleh tindakan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin. Situasi semakin memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar yang kemudian memicu emosi pelaku.
Salah satu saksi, EI, mengungkapkan kondisi korban usai kejadian. “Korban terlihat mengalami lebam di bagian wajah dan tampak syok. Kami menyarankan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di pelipis dan pipi kiri, serta nyeri pada area mata. Selain luka fisik, SF juga mengalami trauma psikologis akibat kekerasan yang dialaminya saat mengandung.
Polisi telah mengamankan pelaku SM beserta barang bukti berupa satu lembar foto luka korban, satu lembar surat visum et repertum, dan satu lembar fotokopi buku nikah di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa. “Jangan takut. KDRT adalah kejahatan, bukan aib keluarga,” tegas Kapolresta
Penulis : Angga Saputra







