HUKUM – Sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (6/5), menyedot perhatian. Kuasa hukum terdakwa mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait Pasal 486.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Endro Purwono dengan pidana penjara 6 bulan serta kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp225 juta. Tuntutan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim pembela.
Advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, secara terbuka menilai tuntutan jaksa ambigu dan tidak sesuai dengan konsep pemidanaan dalam KUHP yang baru. Ia menegaskan bahwa Pasal 486 KUHP mengatur pidana bersifat alternatif, bukan kumulatif.
“Dalam pasal itu jelas disebutkan pidana penjara atau denda, bukan ditambah dengan ganti rugi. Kalau bicara ganti rugi, itu ranah perdata, bukan pidana,” tegas Djoko usai persidangan, Rabu (6/5).
Menurutnya, pencantuman kewajiban ganti rugi dalam tuntutan pidana menunjukkan ketidaktepatan aparat penuntut umum dalam memahami norma hukum terbaru. Ia menyayangkan jaksa tetap memasukkan unsur tersebut dalam tuntutan resmi.
“Ini perkara pidana, bukan gugatan perdata. Kalau dipaksakan ada ganti rugi, logikanya jadi kabur. Ini menunjukkan kurangnya pencermatan terhadap KUHP baru,” ujarnya.
Djoko juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 486 KUHP baru, yakni maksimal empat tahun penjara atau denda. Artinya, hakim memiliki opsi untuk menjatuhkan salah satu jenis pidana, bukan menggabungkannya dengan kewajiban lain di luar ketentuan pidana.
Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap aparat penegak hukum di masa transisi penerapan KUHP baru. Djoko menilai pemahaman yang tidak utuh berpotensi berdampak pada kualitas penegakan hukum di pengadilan.
“Saya sangat menyayangkan. Jaksa seharusnya lebih banyak belajar dan mendalami KUHP baru agar tidak keliru dalam menyusun tuntutan,” katanya.
Sidang kasus ini diprediksi masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. Sorotan terhadap kualitas pemahaman aparat penegak hukum atas KUHP baru dipastikan akan terus menjadi perhatian publik.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






