INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Keliru Terapkan KUHP Baru dalam Tuntutan Kasus Penggelapan di Purwokerto

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Keliru Terapkan KUHP Baru dalam Tuntutan Kasus Penggelapan di Purwokerto

Suasana sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (6/5). Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan Pasal 486 dalam KUHP baru. (Foto: Istimewa)

Rabu, 6 Mei 2026

HUKUM – Sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (6/5), menyedot perhatian. Kuasa hukum terdakwa mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait Pasal 486.

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Endro Purwono dengan pidana penjara 6 bulan serta kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp225 juta. Tuntutan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim pembela.

Advokat terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, secara terbuka menilai tuntutan jaksa ambigu dan tidak sesuai dengan konsep pemidanaan dalam KUHP yang baru. Ia menegaskan bahwa Pasal 486 KUHP mengatur pidana bersifat alternatif, bukan kumulatif.

“Dalam pasal itu jelas disebutkan pidana penjara atau denda, bukan ditambah dengan ganti rugi. Kalau bicara ganti rugi, itu ranah perdata, bukan pidana,” tegas Djoko usai persidangan, Rabu (6/5).

Menurutnya, pencantuman kewajiban ganti rugi dalam tuntutan pidana menunjukkan ketidaktepatan aparat penuntut umum dalam memahami norma hukum terbaru. Ia menyayangkan jaksa tetap memasukkan unsur tersebut dalam tuntutan resmi.

“Ini perkara pidana, bukan gugatan perdata. Kalau dipaksakan ada ganti rugi, logikanya jadi kabur. Ini menunjukkan kurangnya pencermatan terhadap KUHP baru,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti ancaman pidana dalam Pasal 486 KUHP baru, yakni maksimal empat tahun penjara atau denda. Artinya, hakim memiliki opsi untuk menjatuhkan salah satu jenis pidana, bukan menggabungkannya dengan kewajiban lain di luar ketentuan pidana.

Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap aparat penegak hukum di masa transisi penerapan KUHP baru. Djoko menilai pemahaman yang tidak utuh berpotensi berdampak pada kualitas penegakan hukum di pengadilan.

“Saya sangat menyayangkan. Jaksa seharusnya lebih banyak belajar dan mendalami KUHP baru agar tidak keliru dalam menyusun tuntutan,” katanya.

Sidang kasus ini diprediksi masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. Sorotan terhadap kualitas pemahaman aparat penegak hukum atas KUHP baru dipastikan akan terus menjadi perhatian publik.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Marak Hoaks Kasus Kekerasan Seksual, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Keliru Terapkan KUHP Baru dalam Tuntutan Kasus Penggelapan di Purwokerto

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Keliru Terapkan KUHP Baru dalam Tuntutan Kasus Penggelapan di Purwokerto

Rabu, 6 Mei 2026

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Perkuat Empati Sosial

Marak Hoaks Kasus Kekerasan Seksual, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi

Rabu, 6 Mei 2026

Setelah 30 Truk, Pemkab Banyumas Kembali Salurkan Bantuan Pickup Mahindra untuk Koperasi Desa

Setelah 30 Truk, Pemkab Banyumas Kembali Salurkan Bantuan Pickup Mahindra untuk Koperasi Desa

Rabu, 6 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com