INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Heboh “Sultan Nusantara” di Banyumas, MUI Telah Keluarkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Heboh “Sultan Nusantara” di Banyumas, MUI Telah Keluarkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Foto : mui.or.id

Senin, 27 April 2026

FOKUS UTAMA – Kemunculan seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” menggemparkan publik Banyumas. Melalui sebuah majelis agama, pria tersebut berhasil mengumpulkan sejumlah jamaah. Namun, ironisnya, beberapa jamaah justru melaporkannya ke polisi atas dugaan penipuan.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga tersebut sejatinya sudah menyepakati kriteria aliran sesat. Ketua Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan 10 kriteria aliran sesat tersebut menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.

Kriteria ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja nasional MUI, meliputi:

1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.

2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.

3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an.

4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Qur’an.

5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir.

6. Mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam.

7. Melecehkan atau mendustakan Nabi.

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah.

10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Hal ini diungkapkan Kyai Niam dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri, Jakarta pada 25Maret 2024 lalu.

Akidah Bisa Menjadi Objek Fatwa

Dalam kesempatan yang sama, Kyai Niam menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian dari fatwa MUI. Menurutnya, dalam hukum Islam terbagi menjadi tiga bagian: ahkam khuluqiyyah (hukum terkait akhlak), ahkam amaliyyah (hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum terkait akidah). Ketiga hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing.

“Selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat.

“Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

‘Sultan Nusantara’, Klaim Masih Keturunan Sultan Hamid II, Padahal Fakta Sejarah Berkata Lain

Selanjutnya

Insiden Kereta di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Minta Maaf dan Batalkan 11 Perjalanan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Adisatrya Berkomitmen Mengawal Pemenuhan Hak-Hak Korban

Wakil Ketua Komisi VI DPR: Kewenangan Agrinas di KDMP Terlalu Besar, Kurangi Kemandirian Koperasi

Kamis, 11 Juni 2026

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

15 Tahun Berturut-turut! Pemkab Banyumas Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kamis, 11 Juni 2026

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Rekening 4 Mantan Karyawan Kedai Tuas Dipakai Aliran Dana Kasus Mandiri Taspen Purwokerto

Kamis, 11 Juni 2026

Selanjutnya
Insiden Kereta di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Minta Maaf dan Batalkan 11 Perjalanan

Insiden Kereta di Bekasi, KAI Daop 5 Purwokerto Minta Maaf dan Batalkan 11 Perjalanan

Presiden Prabowo Targetkan TPST BLE Banyumas Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah

Presiden Prabowo Targetkan TPST BLE Banyumas Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com