FOKUS UTAMA – Kemunculan seorang pria yang mengaku sebagai “Sultan Nusantara” menggemparkan publik Banyumas. Melalui sebuah majelis agama, pria tersebut berhasil mengumpulkan sejumlah jamaah. Namun, ironisnya, beberapa jamaah justru melaporkannya ke polisi atas dugaan penipuan.
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga tersebut sejatinya sudah menyepakati kriteria aliran sesat. Ketua Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan 10 kriteria aliran sesat tersebut menjadi parameter dalam menetapkan fatwa terkait akidah.
Kriteria ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja nasional MUI, meliputi:
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.
3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Qur’an.
5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan atau mendustakan Nabi.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
9. Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah.
10. Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.
Selain itu, MUI juga telah menetapkan kriteria penetapan kafir, kriteria tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama yang juga dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kyai Niam dalam kegiatan Upgrading dan Silaturahmi Alumni Standardisasi Dai MUI di Wisma Mandiri, Jakarta pada 25Maret 2024 lalu.
Akidah Bisa Menjadi Objek Fatwa
Dalam kesempatan yang sama, Kyai Niam menjelaskan alasan mengapa keyakinan yang merupakan ranah akidah bisa menjadi bagian dari fatwa MUI. Menurutnya, dalam hukum Islam terbagi menjadi tiga bagian: ahkam khuluqiyyah (hukum terkait akhlak), ahkam amaliyyah (hukum terkait perbuatan), dan ahkam i’tiqadiyyah (hukum terkait akidah). Ketiga hukum ini berdiri dalam ranahnya masing-masing.
“Selama ini, kebanyakan fatwa MUI berada dalam posisi ahkam amaliyyah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat.
“Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” pungkasnya. (Angga Saputra)






