INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Lebih dari 20 Adegan, Rekonstruksi Kedua Kasus Pembakaran Anak di Karangrau Belum Rampung

Lebih dari 20 Adegan, Rekonstruksi Kedua Kasus Pembakaran Anak di Karangrau Belum Rampung

Suasana sebelum pelaksanaan rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran anak di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Selasa (14/4/2026). Aparat kepolisian dan kejaksaan tampak bersiap di lokasi kejadian perkara sebelum proses dimulai secara tertutup.

Selasa, 14 April 2026

FOKUS UTAMA — Kejaksaan Negeri Banyumas menggelar rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran terhadap seorang anak berinisial SLT di lokasi kejadian, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Selasa (14/4/2026). Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran awak media.

Kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dari Polsek Sokaraja, unsur Satuan Reserse Kriminal, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas, jajaran Kejari Banyumas, orang tua korban, para saksi, serta kuasa hukum korban, Eko Prihatin SH.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina SH. MH., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum.

“Rekonstruksi ini untuk mempertegas gambaran bagaimana tindak pidana itu terjadi. Namun masih ada beberapa adegan yang belum diperagakan karena sejumlah pihak tidak hadir,” ujar Amanda usai gelar rekontruksi.

Ia menyebutkan, rekonstruksi kali ini memuat lebih dari 20 adegan. Meski demikian, proses tersebut belum sepenuhnya lengkap sehingga dimungkinkan akan dilakukan rekonstruksi lanjutan.

“Kemungkinan akan ada rekonstruksi ketiga untuk melengkapi adegan yang terputus,” katanya.

Amanda Adelina SH. MH.

Amanda menambahkan, dalam rekonstruksi kedua ini juga ditemukan adanya tambahan keterangan dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan pemberian perlindungan bagi korban maupun saksi yang membutuhkan.

“Silakan mengajukan permohonan jika membutuhkan perlindungan,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari peristiwa pesta minuman keras di kalangan remaja yang berujung tragis. Seorang anak mengalami luka bakar serius setelah diduga disiram bensin dan dibakar oleh temannya sendiri saat tertidur.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menyatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15).

“Kami telah menetapkan satu ABH, dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bersama sejumlah temannya tengah merayakan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli minuman keras jenis ciu dan mengonsumsinya bersama. Setelah itu, mereka beristirahat di bagian belakang rumah.

Namun pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan kemudian menyalakan api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Banyumas.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa selang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan-rekannya, telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak. Proses hukum kini terus berjalan dengan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Iming-iming Lulus Secaba, Dugaan Penipuan Rp125 Juta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selanjutnya

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

TERBARU

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Selasa, 14 April 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

Selasa, 14 April 2026

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

Selasa, 14 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

Komitmen dan Kinerja Berbuah Prestasi, Banyumas Sukses di TOP BUMD 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com