HUKUM – Mediasi perkara dugaan pemerasan kendaraan bermotor yang difasilitasi oleh Polresta Banyumas antara debitur PT Clipan Finance dengan perusahaan penagihan PT Kawitan Putra Sejahtera berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi kedua ini digelar di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (10/4/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Benny Timor Prasetyo, SH, MH, serta Penyidik Kepala Unit (Kanit) Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas AKP Susanto, SH.
Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor (debitur) meminta unit mobil yang disita dikembalikan sesuai identitas asli, sementara pihak terlapor (perusahaan penagihan) menegaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan secara sukarela dan sesuai prosedur.
Kronologi Penarikan Unit
Ade Budi Brilliant, ST, SH, legal dari PT Kawitan Putra Sejahtera, menjelaskan bahwa perusahaannya mendapat surat tugas dari PT Clipan Finance untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang terlambat membayar 3–4 bulan.
“Setelah dilakukan kunjungan ke rumah debitur, kami bertemu adiknya. Kami melakukan penagihan, bukan tarik paksa. Adik debitur itu menyerahkan unit dan menandatangani surat secara sukarela. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor PT Kawitan,” ujar Ade.
Ia menambahkan, pihaknya berharap debitur melakukan negosiasi penyelesaian kewajiban. Namun, debitur justru melaporkan perusahaan ke Polresta Banyumas dengan tuduhan tindak pidana perampasan.
Ade menegaskan bahwa PT Kawitan Putra Sejahtera telah berdiri sejak 2018 dan memiliki izin usaha resmi. Seluruh tenaga lapangannya bersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Penagihan Indonesia (APPI).
Klarifikasi dari PT Clipan Finance
Account Receivable Handling (AHR) dari
PT Clipan Finance Purwokerto, Puji, membenarkan bahwa prosedur penarikan telah sesuai dengan aturan perusahaan dan POJK (Otoritas Jasa Keuangan).
“Mulai dari penagihan hingga penarikan dilakukan karena tidak ada kejelasan dari debitur terkait kewajiban yang harus diselesaikan. Sudah mau jatuh tempo ketiga,” jelas Puji.
Mengenai laporan debitur ke polisi, Puji menyebut hal itu adalah hak setiap orang. Namun ia menegaskan, “Dasar pelaporan pemerasan itu tidak berdasar. Kami tidak melakukan pemerasan, hanya penarikan sesuai aturan OJK dan perusahaan.”
Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, SH, C.Med, selaku kuasa hukum pelapor (debitur), mengatakan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh empat orang terlapor. Peristiwa terjadi pada 11 Oktober 2025 dan dilaporkan melanggar Pasal 482 KUHP yang baru.
“Mediasi hari ini adalah yang kedua. Pelapor pada prinsipnya sudah menurunkan tuntutan. Namun poin utama tetap satu: unit mobil harus segera dikeluarkan dan dikembalikan dalam kondisi serta identitas yang sama,” ujar Nanang.
Ia menambahkan, hingga mediasi berakhir belum ada kesepakatan. Pihak pelapor kini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polresta Banyumas.
“Jika arah mediasi tidak menemukan titik temu, maka pelapor meminta agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menunggu itikad baik dari pihak terlapor,” tegasnya.
Ade Budi Brilliant dari PT Kawitan Putra Sejahtera menyatakan sikap serupa. “Tidak adanya kesepakatan ini, kasus kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Banyumas,” ujarnya. (Angga Saputra)







