INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Sabtu, 11 April 2026

HUKUM – Mediasi perkara dugaan pemerasan kendaraan bermotor yang difasilitasi oleh Polresta Banyumas antara debitur PT Clipan Finance dengan perusahaan penagihan PT Kawitan Putra Sejahtera berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi kedua ini digelar di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (10/4/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Benny Timor Prasetyo, SH, MH, serta Penyidik Kepala Unit (Kanit) Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas AKP Susanto, SH.

Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor (debitur) meminta unit mobil yang disita dikembalikan sesuai identitas asli, sementara pihak terlapor (perusahaan penagihan) menegaskan bahwa penarikan kendaraan dilakukan secara sukarela dan sesuai prosedur.

Kronologi Penarikan Unit

Ade Budi Brilliant, ST, SH, legal dari PT Kawitan Putra Sejahtera, menjelaskan bahwa perusahaannya mendapat surat tugas dari PT Clipan Finance untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang terlambat membayar 3–4 bulan.

“Setelah dilakukan kunjungan ke rumah debitur, kami bertemu adiknya. Kami melakukan penagihan, bukan tarik paksa. Adik debitur itu menyerahkan unit dan menandatangani surat secara sukarela. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor PT Kawitan,” ujar Ade.

Ia menambahkan, pihaknya berharap debitur melakukan negosiasi penyelesaian kewajiban. Namun, debitur justru melaporkan perusahaan ke Polresta Banyumas dengan tuduhan tindak pidana perampasan.

Ade menegaskan bahwa PT Kawitan Putra Sejahtera telah berdiri sejak 2018 dan memiliki izin usaha resmi. Seluruh tenaga lapangannya bersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Penagihan Indonesia (APPI).

Klarifikasi dari PT Clipan Finance

Account Receivable Handling (AHR) dari
PT Clipan Finance Purwokerto, Puji, membenarkan bahwa prosedur penarikan telah sesuai dengan aturan perusahaan dan POJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Mulai dari penagihan hingga penarikan dilakukan karena tidak ada kejelasan dari debitur terkait kewajiban yang harus diselesaikan. Sudah mau jatuh tempo ketiga,” jelas Puji.

Mengenai laporan debitur ke polisi, Puji menyebut hal itu adalah hak setiap orang. Namun ia menegaskan, “Dasar pelaporan pemerasan itu tidak berdasar. Kami tidak melakukan pemerasan, hanya penarikan sesuai aturan OJK dan perusahaan.”

Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, SH, C.Med, selaku kuasa hukum pelapor (debitur), mengatakan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan oleh empat orang terlapor. Peristiwa terjadi pada 11 Oktober 2025 dan dilaporkan melanggar Pasal 482 KUHP yang baru.

“Mediasi hari ini adalah yang kedua. Pelapor pada prinsipnya sudah menurunkan tuntutan. Namun poin utama tetap satu: unit mobil harus segera dikeluarkan dan dikembalikan dalam kondisi serta identitas yang sama,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, hingga mediasi berakhir belum ada kesepakatan. Pihak pelapor kini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada Polresta Banyumas.

“Jika arah mediasi tidak menemukan titik temu, maka pelapor meminta agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menunggu itikad baik dari pihak terlapor,” tegasnya.

Ade Budi Brilliant dari PT Kawitan Putra Sejahtera menyatakan sikap serupa. “Tidak adanya kesepakatan ini, kasus kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Banyumas,” ujarnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Selanjutnya

Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kamis, 28 Mei 2026

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

Kamis, 28 Mei 2026

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya
Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

Persaingan Ketat, Semifinal dan Final Kejurprov Voli Jateng 2026 Digelar Hari Ini

Persaingan Ketat, Semifinal dan Final Kejurprov Voli Jateng 2026 Digelar Hari Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com