INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Terdakwa kasus tambang emas Ajibarang akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/3/2026). (istimewa)

Kamis, 2 April 2026

FOKUS UTAMA – Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tambang di wilayah Kurokerto, Kabupaten Banyumas, berakhir dengan vonis yang beragam, Kamis (2/3/2026). Dua orang terdakwa dinyatakan bebas, sementara satu lainnya mendapat hukuman percobaan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo. Majelis hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong seluruhnya, sehingga sisanya tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa pengawasan selama 1 tahun ke depan dengan syarat khusus tidak boleh bekerja lagi di tambang tersebut.

Putusan paling meringankan diterima terdakwa Yanto Susilo. Hakim menyatakan Yanto bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Advokat : Ini Keadilan Nyata bagi Buruh Tambang

Kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyambut gembira putusan tersebut. Menurutnya, vonis ini menunjukkan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil.

“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Kurokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai sidang.

Advokat H. Djoko Susanto SH menyampaikan statement ke media usai sidang putusan tiga terdakwa kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang.

Ia menambahkan bahwa para terdakwa adalah buruh tambang yang hanya berjuang mencari nafkah, namun harus berhadapan dengan proses hukum.

“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tuturnya.

Djoko juga menyoroti putusan untuk Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan. Menurutnya, itu adalah salah satu bentuk keadilan.

“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menang Telak 87 Suara, Prof Akhmad Sodiq Pimpin Unsoed Periode 2026–2030

Selanjutnya

Vonis Bebas Buruh Tambang, Advokat Terdakwa : Ini Harapan bagi Rakyat Kecil

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, 856 Butir Disita

Rabu, 27 Mei 2026

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

Hadapi Disrupsi LSM, Yayasan LPPSLH Padukan Sayap Bisnis dan Gerakan Sosial

Rabu, 27 Mei 2026

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Jumat 29 Mei Bukan Libur, Pemerintah Tetapkan Status Hari Kejepit Usai Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026

Selanjutnya
Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

Vonis Bebas Buruh Tambang, Advokat Terdakwa : Ini Harapan bagi Rakyat Kecil

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Amicus Curiae dan Penahanan Aktivis: Saluran Publik di Tengah Kebebasan yang Menyempit

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com