HUKUM – Aksi penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang advokat di Kabupaten Tangerang menuai kecaman keras. Peristiwa yang terjadi di kawasan Kelapa Dua itu dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri yang mencederai proses hukum.
Korban adalah Bastian Sori (40), seorang advokat yang dikeroyok dan ditusuk oleh sekelompok pria diduga penagih utang di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, pada Senin (23/2/2026) sore. Insiden itu bermula saat para pelaku hendak menarik paksa mobil Toyota Fortuner milik korban yang disebut menunggak cicilan leasing.
Aksi brutal itu terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video, terdengar teriakan histeris seorang perempuan yang menyebut para pelaku sebagai “perampok” dan “debt collector”. Rekaman lain memperlihatkan korban tergeletak sambil memegangi perutnya yang berlumuran darah, sementara istrinya berteriak meminta tolong.
Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan, khususnya yang berstatus jaminan fidusia, harus melalui mekanisme hukum yang sah.
“Jika ada kredit macet, selesaikan dengan prosedur eksekusi yang benar, bukan dengan cara-cara premanisme seperti itu. Ini jelas perbuatan melawan hukum dan mencoreng sistem hukum kita,” tegas Djoko, Selasa (24/2/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk merampas apalagi menggunakan kekerasan. Djoko mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menindak tegas para pelaku.
Di sisi lain, Djoko juga menyoroti gaya hidup sejumlah advokat yang gemar tampil mewah dengan kendaraan premium, meski masih dalam status kredit. Ia mengimbau rekan-rekan seprofesinya untuk hidup sederhana.
“Hidup sederhana tidak akan mengurangi wibawa seorang advokat. Jangan sampai kita menjadi ‘backing’ bagi debitur macet, atau justru terjerat persoalan karena ingin tampil berlebihan,” pesannya. (Angga Saputra)







