PURWOKERTO – Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Satria Banyumas mengadukan rumitnya pengurusan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (24/2/2026).
Ketua P3MI Satria Banyumas, Bangkit Wahyu, menilai syarat aktivasi BPJS Kesehatan bagi CPMI terlalu memberatkan. Pasalnya, mereka yang memiliki tunggakan tidak bisa mengurus ID CPMI di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas.
“Di Cilacap ada program Rehab BPJS Kesehatan. CPMI bisa tetap mengaktifkan kartu dengan membayar sebagian tunggakan di awal, sisanya diangsur. Kenapa di Banyumas tidak bisa?” ujarnya.
Bangkit menegaskan, pihaknya tidak meminta biaya ditanggung pemerintah, melainkan kemudahan birokrasi. ID CPMI adalah dokumen dasar untuk mengurus paspor dan visa.
Menurut Bangkit, rata-rata CPMI berasal dari keluarga miskin dengan tunggakan BPJS mencapai Rp2–3 juta per orang, belum termasuk anggota keluarga. Akibatnya, 500–1.000 dari 2.500 CPMI yang mendaftar tiap tahun gagal melanjutkan proses keberangkatan.
“Kalau sudah bekerja di luar negeri, mereka pasti bisa melunasi tunggakan. Tapi di awal, jelas berat,” katanya.
Regulasi dan Aturan
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinnakerin Banyumas, Maya Yuliani Makudi, menjelaskan keaktifan BPJS Kesehatan memang menjadi syarat pembuatan ID CPMI sesuai aturan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Hal itu juga tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2017, yang mewajibkan calon pekerja migran memiliki kompetensi, sehat jasmani, serta kepesertaan jaminan sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, berjanji akan mendorong penyederhanaan birokrasi. Ia menargetkan solusi bisa ditemukan dalam dua minggu.
“Setidaknya CPMI dengan tunggakan besar tetap bisa mendaftar. Pemkab Banyumas perlu mencontoh program nyicil BPJS seperti di Cilacap,” ujarnya. (Angga Saputra)







