INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kebondalem Purwokerto II

Rabu, 24 Maret 2021

Jalan Terjal Meretas Sengketa

Sengketa Kebondalem diketahui hingga hari ini belum saja menemui titik terang. Kabar terakhir tentang adanya perbuatan melawan hukum terkuak dalam rapat koordinasi Kemenpolhukam tentang pembahasan permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatar belakang lahan Kebondalem Purwokerto.

Sebelum babak lanjutan itu berlangsung, terjadi kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016, sebagai wujud pelaksanaan atas putusan eksekusi. Kesepakatan bersama ini dianggap Pemkab Banyumas mengandung kekhilafan sehingga muncul gugatan kembali.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa pembayaran denda tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar adalah benar dan sah dan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016 tidak bisa dilepaskan keterkaitannya dengan putusan Mahkamah Agung.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Terkait materi gugatan yang menyangkut luas objek sengketa dimana dalam kesepakatan bersama seluas 20.637 meter persegi, namun berdasarkan bukti surat bertanda P7 dan keterangan saksi, luas lahan adalah 22.652 meter persegi dan adanya perbedaan luas tanah ini yang menjadi salah satu dasar gugatan

Bagaimana cerita sengketa Kebondalem begitu alot untuk diurai?

Luas Tanah

Majelis hakim berpendapat, perbedaan luas tanah objek sengketa bisa diatasi dengan merujuk pada luas tanah yang tertera dalam amar putusan kasasi (bukti surat bertanda P.1 dan T.2.3). Sehingga gugatan adanya kekhilafan terkait luas tanah objek eksekusi bukan menjadi alasan untuk menyatakan pembatalan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016.

Masih dilansir dari sumber sama, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, pihaknya segera mempelajari putusan tersebut. Kemudian melaporkan kepada pimpinan.

“Kami juga segera berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Purwokerto untuk menentukan langkah selanjutnya. Tetapi prinsipnya, kami (pemkab-red) tetap akan melakukan upaya hukum,” katanya.

Pemkab mengugat kembali perusahaan itu, jelas dia, karena Menyewakan kepada pihak ketiga tetapi belum ada adendum atas perjanjian tahun 1986 sebagaimana diamanatkan dalam kesepakatan bersama 8 Desember 2016.

“Dan terpenting lagi, perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan antara Pihak PT GCG dengan pihak ketiga. Semestinya perjanjianya adalah antara Pemkab Banyumas dengan pihak ketiga, karena semua aset di Kebondalem adalah milik Pemkab Banyumas sesuai perjanjian awal, yakni bangun serah guna,” jelasnya.

Objektif

Sementara menurut kuasa hukum PT GCG, Agus Jatmiko, hasil putusan itu membuktikan bahwa majenis hakimnya dinilai masih objektif. Hal itu dengan berdasarkan pembuktian yang disampaikan di persidangan.

“Yang dikabulkan hanya satu, bahwa pembayaran tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar dinyatakan benar atau sah. Yang lainnya tidak dikabulkan. Jadi dua materi gugatan soal pembatalan kesepakatan tanggal 8 Desember 2016 dan ,dianggap kekhilafan soal ukuran. Dan kedua perbuatan melawan hukum, baha klien kami dianggap sudah mengelola, tapi belum dibuat adendum. Tapi dua-duanya tidak dikabulkan atau ditolak,” katanya dikutip suarabanyumas.com

Pihaknya menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak pemkab. Pasca putusan ini, pihaknya berharap perbedaan penapat dan perbedaan argumentasi terhadap pelaksanaan eksekusi oleh panitera PN Purwokerto untuk diakhiri.

“Lebih baik berkonsentrasi untuk melaksanakan kewajiban PT GCG mengelola Kebondalam yang masih mangkrak (bagian dalam). Klien kami masih punya kewajiban untuk membangun pusat pertokoan/grosir Jateng bagian selatan. Rencana bangunan empat lantai. Ini masih terhenti karena surat yang kami kirim tiga kali ke bupati belum ditanggapi,” tandas Agus

(Bersambung)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Peredaran Rokok Ilegal di Banyumas Terus Ditekan

Selanjutnya

KPK Cegah Ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Cipayung

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Kita Ramai Bicara, Sedikit Membaca 

TANDA PETIK ITU

Kamis, 12 Maret 2026

Mahasiswa PBI UMP Ikuti Student Mobility di Malaysia

Mahasiswa PBI UMP Ikuti Student Mobility di Malaysia

Kamis, 12 Maret 2026

LPHKHT Muhammadiyah dan Sentra Halal UMP Audit Halal RPU di Banyumas

LPHKHT Muhammadiyah dan Sentra Halal UMP Audit Halal RPU di Banyumas

Kamis, 12 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

KPK Cegah Ke Luar Negeri Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Cipayung

Dilimpahkan Ke JPU KPK Sebelum Disidangkan, Edhy Prabowo: Nanti Kita Tunggu Yang Terbaik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com