HUKUM– Kasus hutang piutang yang menjerat Endro Purnomo, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Banyumas. Endro saat ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas tertanggal 20 November 2025.
Djoko menegaskan perkara tersebut seharusnya tidak serta merta dipidana karena berawal dari perjanjian hutang piutang. “Menurut analisa kami, perkara ini murni perdata sebagaimana surat perjanjian tanggal 19 April 2024,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Banyumas. Sidang perdana dijadwalkan pada 18 Desember 2025. Djoko menilai proses pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Djoko menambahkan, Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa sengketa dari perjanjian sah masuk ranah perdata. Ia juga mengutip Pasal 19 ayat (2) UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan tidak seorang pun boleh dipidana penjara hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang, kecuali ada unsur penipuan atau iktikad buruk.
“Ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian bukan serta merta penipuan, kecuali sejak awal ada iktikad buruk. Ini yang perlu digarisbawahi,” tegasnya.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Dalam permohonan penangguhan, Djoko menyebut kliennya kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan, dan merupakan tulang punggung keluarga. “Berdasarkan Pasal 123 KUHAP, kami berhak mengajukan keberatan atas penahanan,” katanya.
Djoko juga memastikan adanya jaminan dari keluarga tersangka. “Istri klien kami bersedia menjadi penjamin bahwa Endro tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersedia menghadiri seluruh proses pemeriksaan hingga persidangan,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar penahanan dialihkan menjadi Penahanan Kota sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Banyumas belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut. Kasus ini berawal dari perjanjian hutang piutang antara Endro Purnomo dan Eko Supriyanto dari PT Hasan Abadi Sejahtera terkait pesanan semen senilai Rp306.482.500. (redaksi)









