INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Buruh Tambang Jadi Tersangka, Penegakan Hukum Kasus Tambang Ajibarang Disorot

Buruh Tambang Jadi Tersangka, Penegakan Hukum Kasus Tambang Ajibarang Disorot

ilustrasi AI.

Rabu, 17 Desember 2025

BANYUMAS – Penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memunculkan sorotan terhadap arah dan rasa keadilan penegakan hukum. Di tengah komitmen negara memberantas tambang ilegal, publik mempertanyakan sejauh mana aparat menyentuh pihak yang memiliki kendali utama dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo alias Yanto, buruh harian lepas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025. Yanto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Yanto, dua buruh tambang lainnya, yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Langkah penegakan hukum tersebut menuai kritik dari kuasa hukum para tersangka. H. Djoko Susanto, SH, menilai proses hukum yang berjalan cenderung menyasar pekerja di lapisan terbawah struktur pertambangan.

“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegas Djoko.

Menurutnya, penahanan buruh tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali operasional, mandor, maupun pemilik tambang berpotensi mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.

Djoko menegaskan, jika negara serius menertibkan praktik tambang ilegal, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke aktor utama yang menguasai modal, perizinan, dan distribusi hasil tambang. “Menjerat buruh tanpa menyentuh pemodal dan pengelola tambang hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.

Kasus tambang Ajibarang ini pun menjadi potret dilema penegakan hukum di sektor sumber daya alam: antara upaya penertiban aktivitas ilegal dan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, serta menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab. Bagi para buruh tambang, proses hukum yang berjalan kini bukan sekadar persoalan pasal dan prosedur, melainkan juga menyangkut nasib dan rasa keadilan di tengah tekanan ekonomi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, Kamis (16/12/2025) kepada wartawan menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan yakni YS, SM, dan GT diduga memiliki peran krusial dalam menjalankan operasional tambang emas tanpa izin tersebut.

“Benar bahwa Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan penyidikan terkait pengolahan emas ilegal di Ajibarang. Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni YS, SM, dan GT,” ujar Kompol Andriyansyah

Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka tersebut ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal kegiatan tersebut.

Peran ketiga tersangka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas yang kemudian diserahkan kepada pembeli atas perintah KUS. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pondasi Longsor di Jalan Veteran Purwokerto, PPK 2.2 Jateng Bergerak Cepat

Selanjutnya

Kasus Hutang Piutang Malah Dijerat Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tingkatkan Kompetensi Guru, UMP Jalin Kerja Sama dengan Kwarcab Banyumas

Tingkatkan Kompetensi Guru, UMP Jalin Kerja Sama dengan Kwarcab Banyumas

Senin, 22 Juni 2026

Audiensi PKL Pasar Wage: Jalan Vihara Tertutup, Relokasi Blok B Jadi Opsi

Audiensi PKL Pasar Wage: Jalan Vihara Tertutup, Relokasi Blok B Jadi Opsi

Senin, 22 Juni 2026

Targetkan 4.000 Pekerja Rentan, Bupati Banyumas: 1 ASN Minimal Fasilitasi 1 Pekerja

Targetkan 4.000 Pekerja Rentan, Bupati Banyumas: 1 ASN Minimal Fasilitasi 1 Pekerja

Senin, 22 Juni 2026

Selanjutnya
Kasus Hutang Piutang Malah Dijerat Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus Hutang Piutang Malah Dijerat Pidana, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

BMW Dijual, Uang Tak Kunjung Disetor: Somasi Terbuka Seret Dugaan Wanprestasi

BMW Dijual, Uang Tak Kunjung Disetor: Somasi Terbuka Seret Dugaan Wanprestasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com