INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cemburu Pacarnya Dilirik, Warga Kebumen Keroyok Teman Mabuknya

Rabu, 24 Maret 2021

Kebumen – Kejadian pengeroyokan sesama teman terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Dibawah pengaruh minuman keras, sekelompok pemuda menganiaya temannya sendiri hingga mengalami luka di beberapa bagian.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3/2020).

Tersangka berinisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada korban berinisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen. 

Kepada polisi, tersangka mengaku jika korban diduga curi-curi pandang terhadap pacar salah satu tersangka sehingga cemburu. Pengeroyokan bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut. Dengan alasan sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Lihong bersama tiga teman lainnya. 

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres. 

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka AL berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sempor sedangkan tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran. 

“Lihong mengeroyok bersama 3 teman lainnya. Jadi total 4 tersangka. Yang sudah ditangkap satu, sehingga 3 lainnya masih dilakukan pengejaran,” tegas Kompol Arwansa.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (FM)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kepatuhan Kepesertaan Perusahaan Dioptimalkan

Selanjutnya

Golkar Belum Pikirkan Calon Pendamping Airlangga di 2024

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

17 Jam Berjibaku Lawan Bara, Damkar Padamkan Kebakaran Pabrik Kayu di Ajibarang

17 Jam Berjibaku Lawan Bara, Damkar Padamkan Kebakaran Pabrik Kayu di Ajibarang

Minggu, 9 Agustus 2026

Jelang Libur 17-an, KAI Daop 5 Purwokerto Intensifkan Pengawasan Jalur dan Stasiun

Jelang Libur 17-an, KAI Daop 5 Purwokerto Intensifkan Pengawasan Jalur dan Stasiun

Minggu, 9 Agustus 2026

Gudang Barang di Larangan Brebes Terbakar Hebat, Tim SAR-Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Gudang Barang di Larangan Brebes Terbakar Hebat, Tim SAR-Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Sabtu, 8 Agustus 2026

Selanjutnya

Golkar Belum Pikirkan Calon Pendamping Airlangga di 2024

Sidang Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Digelar Hari Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com