INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cemburu Pacarnya Dilirik, Warga Kebumen Keroyok Teman Mabuknya

Rabu, 24 Maret 2021

Kebumen – Kejadian pengeroyokan sesama teman terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Dibawah pengaruh minuman keras, sekelompok pemuda menganiaya temannya sendiri hingga mengalami luka di beberapa bagian.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa saat konferensi pers, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani termasuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Selasa (23/3/2020).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Tersangka berinisial AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, ia bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan kepada korban berinisial PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen. 

Kepada polisi, tersangka mengaku jika korban diduga curi-curi pandang terhadap pacar salah satu tersangka sehingga cemburu. Pengeroyokan bermula saat korban dan tersangka berpesta Miras di lokasi tersebut. Dengan alasan sudah tidak kuat, korban berniat pamitan. Saat korban meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba korban dikeroyok oleh Lihong bersama tiga teman lainnya. 

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres. 

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka AL berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sempor sedangkan tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran. 

“Lihong mengeroyok bersama 3 teman lainnya. Jadi total 4 tersangka. Yang sudah ditangkap satu, sehingga 3 lainnya masih dilakukan pengejaran,” tegas Kompol Arwansa.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (FM)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kepatuhan Kepesertaan Perusahaan Dioptimalkan

Selanjutnya

Golkar Belum Pikirkan Calon Pendamping Airlangga di 2024

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kamis, 5 Maret 2026

Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Pemerintah Perkuat Respons Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

Kamis, 5 Maret 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Golkar Belum Pikirkan Calon Pendamping Airlangga di 2024

Sidang Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Digelar Hari Ini

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com