PURWOKERTO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto terus mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, bentuk ketidakpatuhan kepesertaan diantaranya, perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian (program, tenaga kerja dan upah), serta perusahaan menunggak iuran.
Adapun upaya yang dilakukan meningkatkan kepatuhan perusahaan dengan cara persuasif, seperti sosialisasi program dan manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, kunjungan dan teguran melalui surat.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas kerja sama penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerjanya. Koordinasi ini membahas tentang teknis pendampingan hukum dan penyerahan surat kuasa khusus (SKK).
Agus Widiyanto mengatakan, pendampingan yang dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi bersama Kejari Banyumas mengenai manfaat dan kewajiban yang melekat kepada pemberi kerja tentang aturan ketenagakerjaan. “Kami akan memberikan sosialisasi kepada pemberi kerja,” katanya.
Agus menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak patuh akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan pengenaan denda, serta sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti pencabutan izin usaha.
“Di samping itu bagi perusahaan wajib belum daftar dan daftar sebagian terancam sanksi pidana kurungan penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar,” katanya.
Dia juga menegaskan dalam waktu dekat ini akan memberikan SKK kepada Kejari Banyumas dengan harapan para perusahaan lebih patuh kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.