Pengadilan Negeri Jakarta Pisat akan menggelar sidang lanjutan gugatan politikus Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Menurut jadwal jam 9, tapi biasanya jam 10-an,” kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, kepada Tempo, Rabu, 24 Maret 2021. Sidang perdana gugatan tersebut sudah dimulai pekan lalu namun ditunda karena pihak AHY tidak datang.
Jhoni Allen menggugat AHY atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
DPP Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 memecat Jhoni Allen sebagai anggota partai pada 26 Februari, kurang lebih satu pekan sebelum kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Ketua Umum AHY, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.