BANYUMAS – Sejumlah pedagang di Pasar Cilongok merasa keberatan atas kenaikan tarif retribusi bulanan yang dikenakan mulai 1 Juli 2024 oleh UPTD Pasar Banyumas Wilayah Barat.
Tarif retribusi yang dikenakan untuk para pedagang yang akan diberlakukan itu tertuang dalam surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas perihal perintah pengoptimalisasian Perda.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa untuk mengoptimasi Perda No 1 tentang pajak Daerah dan retribusi pasar daerah kepada seluruh pedagang pasar rakyat yang berada di wilayah UPTD pasar wilayah Banyumas Barat per 1 Juli 2024.
Alasan dari dilakukannya optimalisasi Perda tersebut juga didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No 158 tentang Pasar Cilongok yang disebutkan masuk dalam kategori pasar kelas B. Dalam Perbup tersebut, tarif retribusi untuk los pedagang sebesar Rp 30.000 per meter persegi per bulan.
Perwakilan dari para pedagang, Edi Sungkowo mengatakan, jika dihitung sebelum ada kebijakan tersebut, kenaikan bisa mencapai 5 kali lipat.
Menurut Sungkowo, optimalisasi pelaksanan Perda tentang pajak dan pasar daerah itu seharusnya dijalankan dengan melihat terlebih dulu kondisi dan situasi yang terjadi di pasar Cilongok.
Saat ini, kata Sungkowo, pedagang terutama yang berada di blok I, J dan K belum memperoleh fasilitas yang memadai dan sudah mengusulkan untuk perbaikan fasilitas sejak lama.
“Pemkab Banyumas seharusnya realistis, dan berpihak kepada rakyat. Lha kami sebagai pedagang selama ini sudah seringkali meminta agar fasilitas diperbaiki namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang justru tindaklanjutnya kok malah terjadi kenaikan retribusi dari sebelumnya,” kata Sungkowo.
Sungkowo menceritakan, terkait rusaknya fasilitas seperti bedeng-bedeng maupun atap pasar, pedagang bahkan pernah melakukan iuran untuk perbaikan sendiri.
“Perbaikan atap pernah kami lakukan secara gotong royong, mandiri dengan cara iruan antar pedagang karena kalau sudah musim hujan, lantai pasar itu sudah dipenuhi genangan air,” ungkapnya.
Senada dengan Sungkowo, pedagang lain di Blok K, Puji mengungkapkan, retribusi yang akan dibebankan dengan lebih besar seharunya tidak dijalankan sebelum fasilitas pasar dibenahi.
“Bisa dilihat, mirip kandang bebek. Saya ingin pak Pj Bupati datang langsung cek ke sini supaya tahu apakah kebijakan ini layak untuk dijalankan ketika kami situasinya juga sedang sulit karena sepi pembeli,” kata pedagang makanan ringan ini.
Sementara itu Kepala Pasar Cilongok, Tarso mengatakan, terkait dengan optimalisasi retribusi yang dikenakan bagi para pedagang merupakan kebijakan yang sebenarnya sudah seharusnya dilaksanakan sejak April 2024 lalu.
“Namun karena pertimbangan tertentu, dan ini keputusan dari dinas maka secara efektif penyesuaian tarif yang berlaku berdasarkan Perbup ini baru dilaksanakan per Juli atau hari ini,” kata Tarso.
Menanggapi keluhan para pedagang soal fasilitas yang dianggap tidak layak, Tarso mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan agar untuk pasar Cilongok bisa segera dialokasikan anggaran perbaikan.
“Saya sudah mengusulkan untuk segera dilakukan perbaikan, saya akui memang kondisi pasar saat ini kurang layak. Tapi untuk kapan kepastian waktunya saya belum tahu, semoga usulan untuk perbaikan ini bisa segera terealisasi agar pedagang juga nyaman dalam melakukan aktivitas,” katanya.
Diketahui, kewenangan penarikan retribusi Pasar Cilongok yang semula masuk dalam pengelolaan Perumda Pasar Satria, kini telah diambilaliholeh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas. Kewenangan pengelolaan tarif retribusi oleh Disperindag yang dikenakan kepada para pedagang ini sudah mulai berjalan sejak Januari 2024 lalu. (Angga Saputra)