HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pengedar sabu asal Kabupaten Malang yang kini berdomisili di Purwokerto Selatan. Pelaku berinisial SB (43) ditangkap di sebuah rumah di wilayah Karangklesem pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan SB, polisi menyita barang bukti berupa kristal diduga sabu dengan berat bruto 49,22 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SB diketahui berperan sebagai pengedar. Petugas juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari lingkungan sekitar untuk memperkuat penyidikan.
Akibat perbuatannya, SB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga masa depan generasi muda bersama-sama,” pesan Kapolresta.
Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (Angga Saputra)








